Jakarta -
Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya hanya menetapkan tersangka terhadap enam orang karena mengibarkan
bendera bintang kejora di Jakarta. Sempat mengamankan delapan orang, polisi menyebut dua dari delapan orang itu hanya berstatus saksi.
"Yang 2 orang itu statusnya hanya saksi saja. Karena kurang bukti, ya, sudah kita pulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi
detikcom, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo tidak memaparkan 2 identitas dari saksi yang sudah dipulangkan polisi itu. Namun dia menyebut tersangka dalam kasus itu hanya 6 orang.
"Penetapan tersangka itu hanya 6 orang sejauh ini, bukan 8," tegas Argo.
Diketahui, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan delapan orang di tempat berbeda terkait kasus pengibaran bintang kejora pada saat aksi di Jl Medan Merdeka Barat, depan Istana, Rabu (28/8). Argo sebelumnya menyebut kedelapan orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun kemudian jumlah tersangka diralat menjadi enam orang.
"Ada 8 orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda. Ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya. (Status delapan orang yang diamankan) tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/9).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, yakni 2
handphone, 1 spanduk, 1 kaus bergambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 toa. Polisi akhirnya menetapkan 6 tersangka dalam kasus itu, 2 orang lainnya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
Enam tersangka itu saat ini berada di Mako Brimob, Depok. Para tersangka tersebut diduga melakukan tindakan permufakatan jahat atau makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106
juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini