Pemeriksaan 2 Tersangka Pengibar Bintang Kejora Dipindah ke Mako Brimob

Pemeriksaan 2 Tersangka Pengibar Bintang Kejora Dipindah ke Mako Brimob

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 31 Agu 2019 17:59 WIB
Foto Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta - Polisi memindahkan pemeriksaan AT dan CK, dua tersangka kasus pengibaran bendera bintang kejora, ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kedua tersangka sebelumnya ditangkap tim Polda Metro Jaya.

"Hanya teknis aja karena aspek keamanan aja," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (31/8/2019).

AT dan CK ditangkap tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (30/8). Keduanya ditangkap terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana pada Rabu (28/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut AT berperan sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, dan berorasi di atas mobil komando. Sedangkan CK merupakan koordinator lapangan dari Jaktim dan juga berorasi bersama AT.





Barang bukti yang diamankan adalah 2 handphone, 1 spanduk, 1 kaus gambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 toa.

"(Tersangka) diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP," kata Argo secara terpisah.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads