Pembunuhan itu terjadi di kompleks pemakaman yang ada di Kampung Dewata, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Minggu (25/8/2019). Mayat korban ditemukan pada Selasa (27/8/2019).
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan kejadian ini terungkap setelah warga sekitar menemukan mayat korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Hasil autopsi pada tubuh korban ditemukan bekas cekikan dan luka di bagian lambung," ujarnya.
Sebelum ditemukan tewas, korban berangkat dengan tersangka. Hal itu diketahui oleh salah satu keluarga korban. "Ada saksi dari keluarga korban yang melihat korban pergi bersama A (Adin). Anggota Satreskrim Polres Bandung dan Polsek Pasirjambu langsung melakukan pengejaran. A ditangkap di Pangalengan," ucapnya.
"Ini baru keterangan dari A," ujar Indra.
Baca juga: Dua Flyover Dibangun di Bandung Tahun Ini |
Barang berharga milik korban, seperti gelang emas dan kalung, juga diambil oleh tersangka. Sejumlah barang bukti, termasuk barang yang sempat diambil oleh pelaku, kini telah diamankan.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 dan Pasal 338 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini