Nenek Pemetik Teh di Bandung Dibunuh dan Dirampok Teman Kerja

Nenek Pemetik Teh di Bandung Dibunuh dan Dirampok Teman Kerja

Wisma Putra - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 13:49 WIB
Nenek pemetik teh di Bandung dibunuh dan dirampok teman kerja. (Wisma Putra/detikcom)
Bandung - Seorang nenek berumur 79 tahun, Popon, warga Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tewas dicekik teman kerjanya sendiri, Adin (41), yang sama-sama bekerja sebagai buruh petik teh.

Pembunuhan itu terjadi di kompleks pemakaman yang ada di Kampung Dewata, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Minggu (25/8/2019). Mayat korban ditemukan pada Selasa (27/8/2019).


Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan kejadian ini terungkap setelah warga sekitar menemukan mayat korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berawal pada Hari Selasa, tanggal 27 Agustus lalu, sekitar pukul 13.00 WIB ada laporan dari warga di Dewata, daerah Pasirjambu, ditemukan sesosok mayat perempuan. Kemudian anggota Polsek Pasirjambu melakukan oleh TKP. Setelah olah TKP, jasad korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih," kata Indra di Mapolres Bandung, Selasa (3/9/2019).

Nenek Pemetik Teh di Bandung Dibunuh dan Dirampok Teman KerjaFoto: Wisma Putra/detikcom
Jasad korban ditemukan dalam posisi telentang dengan luka memar di bagian leher bekas cekikan. Selain itu, korban juga dipukul di bagian lambung.

"Hasil autopsi pada tubuh korban ditemukan bekas cekikan dan luka di bagian lambung," ujarnya.


Sebelum ditemukan tewas, korban berangkat dengan tersangka. Hal itu diketahui oleh salah satu keluarga korban. "Ada saksi dari keluarga korban yang melihat korban pergi bersama A (Adin). Anggota Satreskrim Polres Bandung dan Polsek Pasirjambu langsung melakukan pengejaran. A ditangkap di Pangalengan," ucapnya.
Setelah dilakukan penangkapan, Adin langsung digiring ke Mapolres Bandung untuk dilakukan penyidikan. "Terungkap perbuatan ini dilakukan bahwa korban P (Popon) sering melakukan atau mengambil barang di koperasi. Karena korban dan tersangka sama-sama karyawan dengan mengatasnamakan A," katanya.

"Ini baru keterangan dari A," ujar Indra.


Barang berharga milik korban, seperti gelang emas dan kalung, juga diambil oleh tersangka. Sejumlah barang bukti, termasuk barang yang sempat diambil oleh pelaku, kini telah diamankan.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 dan Pasal 338 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads