Soal Ucapan Rasis kepada Mahasiswa Papua, Staf Kecamatan Ngaku Spontan

Soal Ucapan Rasis kepada Mahasiswa Papua, Staf Kecamatan Ngaku Spontan

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 10:39 WIB
Saat massa mendatangi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya (Foto: Amir Baihaqi/detikcom)
Surabaya - Polisi tengah memeriksa tersangka staf kecamatan yang bertindak rasis terhadap mahasiswa Papua, SA. Menurut sang kuasa hukum, apa yang diucapkan SA hanya kata-kata spontan belaka.

Sebelumnya, SA ditetapkan sebagai tersangka karena melontarkan ujaran rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya. Aksi SA terekam dalam video.

Pemeriksaan SA dilakukan sejak kemarin siang hingga tengah malam dan dilanjutkan hari ini. Sementara itu, kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela, mengatakan ujaran tersebut terlontar secara spontan.


Ia menambahkan ujaran tersebut terucap tanpa disengaja. Menurut Ari, umpatan semacam itu lazim dilontarkan di Surabaya, tanpa maksud merendahkan.

"Itu hanya spontan sebagai orang yang marah tiba-tiba mengumpat dan betul-betul mengumpat. Bukan untuk menistakan atau bahasa kerennya diskriminasi ras, tidak seperti itu," kata Ari di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (3/9/2019).

Selain itu, Ari mencontohkan kliennya spontan mengucap bahasa slang umpatan Suroboyoan atau misuh. Umpatan ini, menurutnya, kerap diucapkan warga Surabaya saat emosional.

"Jadi kaya orang Surabaya kalau misuh (mengumpat) seperti apa sih. Spontan, kalau kita marah kan 'kebun binatang' keluar kan, ya seperti itulah," tambahnya.

Sementara itu, Ari membenarkan kliennya merupakan aparatur sipil negara di Pemkot Surabaya, tepatnya sebagai staf di kecamatan.


"Betul, statusnya di Pemkot Surabaya sebagai ASN. Silakan cek saja dulu," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ari mengatakan kliennya menitipkan ucapan permintaan maaf kepada semua masyarakat, khususnya mahasiswa Papua.

"Pemeriksaan dilanjutkan, dan saya sampaikan, pesan dari klien kami, dirinya meminta maaf kepada semua masyarakat. Dirinya sama sekali tidak melakukan tindak diskriminasi pada ras atau suku tertentu," pungkas Ari.


Tersangka Kasus Rasisme Tri Susanti Penuhi Panggilan Polda Jatim:

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.