Satreskrim Polres Ciamis bersama Unit Reskrim Polsek Cikoneng langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 6 pelaku. Pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (27/8/2019) malam. Sedangkan korban meninggal pada Kamis (29/8/2019) pukul 08.30 WIB.
Enam pelaku pengeroyokan berinisial DR, JA, BH, FS, SO dan DM. Mereka tinggal masih satu wilayah dengan korban di Desa Budiasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Korban kemudian dibawa ke ruang tengah dan kembali dipukuli. Sempat berlari ke kamar depan, lagi-lagi korban dipukuli. Bahkan salah seorang pelaku memukul menggunakan botol minuman keras.
"Alasannya itu diduga berselingkuh menurut masyarakat sekitar. Tapi yang jelas kalau kejadian seperti itu dikoordinasikan dengan tokoh masyarakat setempat, polsek ke ranah hukum untuk di proses," ujar Bismo di Mapolres Ciamis, Senin (2/9/2019) sore.
Usai dikeroyok, korban kemudian ditolong oleh aparat desa setempat dan dibawa ke Puskesmas Sindangkasih, lalu dirujuk ke RSUD dr Soekarjo Tasikmalaya. Setelah dirawat korban akhirnya meninggal dunia.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana bersama-sama melakukan tindakan kekerasan dimuka umum sehingga menyebabkan meninggal dunia ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap Bismo.
Baca juga: Titik Rawan dan Cerita Mistis Tol Cipularang |
Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar menambahkan, berdasarkan hasil autopsi pada tubuh korban sebab kematiannya akibat kekerasan benda tumpul pada kepala sisi kiri. Luka tersebut menyebabkan pendarahan di bawah tengkorak dan rusaknya jaringan otak.
"Korban memang sebelumnya sempat ke rumah perempuan yang bersangkutan tersebut. Korban sehari-harinya tukang servis HP," ucapnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini