Dituduh Selingkuh Tukang Servis HP Tewas Dikeroyok, 6 Pelaku Ditangkap

Dituduh Selingkuh Tukang Servis HP Tewas Dikeroyok, 6 Pelaku Ditangkap

Dadang Hermansyah - detikNews
Senin, 02 Sep 2019 18:24 WIB
Enam pelaku pengeroyokan tukang servis HP ditangkap Polres Ciamis. (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom)
Ciamis - Andi Kuswandi, tukang servis handphone (HP), warga Desa Budiasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, meninggal setelah dirawat di RSUD Tasikmalaya. Sebelumnya ia dikeroyok diduga dituduh berselingkuh dengan isteri orang.

Satreskrim Polres Ciamis bersama Unit Reskrim Polsek Cikoneng langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 6 pelaku. Pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (27/8/2019) malam. Sedangkan korban meninggal pada Kamis (29/8/2019) pukul 08.30 WIB.


Enam pelaku pengeroyokan berinisial DR, JA, BH, FS, SO dan DM. Mereka tinggal masih satu wilayah dengan korban di Desa Budiasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menerangkan, pada Selasa malam korban dicurigai masuk ke rumah seorang wanita bersuami di Desa Budiasih. Saat itu suaminya tengah bekerja di luar kota.

Dituduh Selingkuh Tukang Servis HP Tewas Dikeroyok, 6 Pelaku DitangkapFoto: Dadang Hermansyah
Kemudian para pelaku mendatangi dan menggedor rumah tersebut dan mencari korban. Setelah dicari korban berada di kamar belakang rumah tersebut tapi kondisinya masih berpakaian lengkap. Korban ditanya alasan berada di rumah tersebut, sambil langsung dipukuli oleh para pelaku.

Korban kemudian dibawa ke ruang tengah dan kembali dipukuli. Sempat berlari ke kamar depan, lagi-lagi korban dipukuli. Bahkan salah seorang pelaku memukul menggunakan botol minuman keras.

"Alasannya itu diduga berselingkuh menurut masyarakat sekitar. Tapi yang jelas kalau kejadian seperti itu dikoordinasikan dengan tokoh masyarakat setempat, polsek ke ranah hukum untuk di proses," ujar Bismo di Mapolres Ciamis, Senin (2/9/2019) sore.
Bismo mengatakan dari 6 orang tersebut tiga di antaranya mabuk minuman keras selepas menghadiri acara dangdutan tak jauh dari lokasi pengeroyokan.

Usai dikeroyok, korban kemudian ditolong oleh aparat desa setempat dan dibawa ke Puskesmas Sindangkasih, lalu dirujuk ke RSUD dr Soekarjo Tasikmalaya. Setelah dirawat korban akhirnya meninggal dunia.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana bersama-sama melakukan tindakan kekerasan dimuka umum sehingga menyebabkan meninggal dunia ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap Bismo.


Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar menambahkan, berdasarkan hasil autopsi pada tubuh korban sebab kematiannya akibat kekerasan benda tumpul pada kepala sisi kiri. Luka tersebut menyebabkan pendarahan di bawah tengkorak dan rusaknya jaringan otak.

"Korban memang sebelumnya sempat ke rumah perempuan yang bersangkutan tersebut. Korban sehari-harinya tukang servis HP," ucapnya.
Halaman 2 dari 2
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads