Petugas Bandara Ngurah Rai Penyelundup Baby Lobster Rp 2,6 M Diamankan

Petugas Bandara Ngurah Rai Penyelundup Baby Lobster Rp 2,6 M Diamankan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 02 Sep 2019 17:13 WIB
Penyelundupan baby lobster. (Foto: Dok. istimewa)
Denpasar - Seorang petugas ground handling di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali diamankan terkait kasus penyelundupan baby lobster. Petugas bernama Agus P (25) itu diduga terlibat jaringan penyelundup internasional.

"Upaya percobaan ekspor ilegal berupa baby lobster dilakukan oleh seorang pria oknum ground handling berinisial AP (25), asal Wonogiri, Jawa Tengah. Penindakan atas percobaan eksportasi ilegal ini dilakukan atas informasi dari masyarakat pada pukul 03.00 Wita pagi tadi," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono kepada wartawan di Denpasar, Bali, Senin (2/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal dari informasi tersebut tim gabungan lalu melakukan pemantauan. Baby lobster itu disembunyikan dalam plastik gelas kertas.

"Jadi ini ada informasi dari masyarakat ada sesuatu yang mencurigakan karena ini paper cup tapi kok berat banget dan adem. Oleh karena itu kami tindaklanjuti dengan identifikasi ternyata di dalamnya isinya tas di dalamnya ada isinya barang-barang ini (baby lobster)," jelasnya.

Rupanya barang selundupan itu ditinggalkan di gudang agar diselundupkan pelaku ke dalam pesawat. Dari pengakuan Agus, benih lobster itu rencananya bakal dikirim ke Vietnam via Singapura.

"Jadi dititipkan di gudang, dari gudang itu akan diambil oleh beliau dibawa ke pesawat yang akan berangkat ke luar daerah pabean tujuan Singapura yang tujuan akhirnya ke Vietnam. Karena informasinya ternyata mereka ini jaringannya luar biasa maka hangus penumpangnya tidak jadi ngambil tapi kami sudah dapat nama-namanya," tutur Himawan.



"Ini bukan dipaketkan tapi akan dibawa ke penumpang, jadi tas ini dimasukkan ke salah satu mobil yang akan diambil alih penumpang. Mungkin karena sudah bocor maka penumpang itu batal mengambil dan batal boarding," sambungnya.



Dari pengakuannya, penyelundupan benih lobster ini bukan pertama kali dilakukan Agus. Dia juga mengaku mendapat upah sebesar Rp 20 juta untuk satu kali pengiriman.

"Diupah Rp 20 juta, sudah 5 kali, kurang lebih Rp 100 juta. Ada (karyawan lain) ini sedang kita kembangkan. Ini akhirnya timbul nama-nama," tuturnya.



Di lokasi yang sama, Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Elfi Amir berjanji bakal melakukan evaluasi. Dia juga bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) demi ketertiban petugas yang memiliki akses di daerah keamanan terbatas.

"Kita evaluasi dulu, kasus ini ada kebocoran di mana sehingga barang ini bisa masuk. Saya yakin tidak jadi jalur resmi, kita akan sidak," tegas Elfi.

Dari hasil penggeledahan itu diamankan 19 kantong plastik berisi benih lobster jenis pasir sebanyak 16.663 ekor dan satu kantong plastik berisi baby lobster jenis Mutiara sebanyak 529 ekor. Sehingga total ditemukan 17.192 ekor dengan nilai jual ditaksir sebesar Rp 2.605.250.000.



Saat ini barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar. Atas perbuatannya Agus dijerat dengan pasal 53 ayat 4 UU nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yakni barang yang dilarang atau dibatasi untuk impor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Halaman 2 dari 2
(ams/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads