Penyelundupan Baby Lobster Jambi-Singapura Senilai Rp 17 M Digagalkan

Penyelundupan Baby Lobster Jambi-Singapura Senilai Rp 17 M Digagalkan

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 13:22 WIB
Dittipiter Bareskrim Polri gagalkan upaya penyelundupan benih lobster dari Jambi ke Singapura senilai Rp 17 miliar (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Dittipiter Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan bening lobster dari Jambi ke Singapura. Nilai jual ratusan ribu benih lobster itu mencapai Rp 17 miliar.

"Ini kerugiannya cukup lumayan sekitar Rp 17 miliar dari benih yang ini kita sudah amankan 113.412 ekor," kata Wadir Tipiter Bareskrim Polri, Kombes Agung Budijono, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).


Kasubdit IV Dittipiter Bareskrim Polri, Kombes Parlindungan Silitonga, mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada 1-3 Juli lalu di wilayah Jambi. Setelah mendapat laporan tentang adanya penyelundupan benih lobster dari Bengkulu ke Singapura via Batam, polisi langsung menelusuri jalur yang dilewati pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua kendaraan minibus yang digunakan pelaku berhasil dicegat di Jalan Pattimura, Kota Jambi. Saat itu 2 orang tersangka langsung ditangkap, yakni Mark Tan Cheng Chu Feng dan Hasan.

Sampel benih lobster yang akan diselundupkanSampel benih lobster yang akan diselundupkan (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua tersangka lain, Bagyo Chandra dan Teng Cheng Ying Keene. Teng Cheng merupakan warga Singapura yang berperan sebagai pembeli.

"Teng Cheng Ying Keene warga negara Singapura, selaku pemodal atau pembeli benih lobster," kata Parlindungan.

Dua tersangka terakhir ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Para tersangka mengaku benih lobster tersebut akan dikirim ke Vietnam setelah sampai di Singapura.
"Kemasannya sudah dikasih oksigen, tahan mungkin ke Singapura bisa 8 jam, selamatlah. Informasinya ini dari Singapura diterbangkan lagi ke Vietnam," ujarnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut benih lobster dan handphone milik pelaku. Para tersangka dijerat pasal 88 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.


(abw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads