Kepala BKIPM Yogyakarta, Hafit Rahman, mengatakan puluhan ribu benih lobster jenis mutiara dan pasir ini merupakan hasil penegakkan hukum yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Riau di Kota Dumai. Benih lobster itu akan diselundupkan ke Vietnam.
"Dari Riau ke Batam mau dikirim ke Singapura dan selanjutnya dikirim ke Vietnam. Tapi sebelum sampai Vietnam berhasil digagalkan oleh petugas," katanya saat ditemui di Pantai Baron, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Gunungkidul, Sabtu (25/5/2019) dinihari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggagalan penyelundupan itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 56 Tahun 2016 tentang Pembatasan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang memiliki berat di bawah 200 gram. Merujuk Permen tersebut lobster, kepiting dan rajungan yang memiliki berat di bawah 200 gram juga dilarang diperjualbelikan.
![]() |
"Untuk jumlahnya sendiri ada 77 ribu ekor benih lobster yang terdiri dari jenis mutiara dan pasir. Harganya mencapai Rp 11,5 Miliar jika dijual di Vietnam," imbuh Hafit.
Karena kondisi benih lobster yang masih utuh maka BKIPM Pekanbaru berkoordinasi dengan BKIPM Yogyakarta untuk melepasliarkan di Pantai Baron, Gunungkidul. Menurutnya, terpilihnya Pantai Baron sebagai tempat melepasliarkan benih lobster sesuai dengan saran dan persetujuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
![]() |
"Sesuai arahan Kementerian Kelautan dan Perikanan, lobster ini cocok hidup di daerah berair jernih dan berkarang seperti di pantai selatan Gunungkidul. Karena itu Pantai Baron dijadikan tempat untuk melepasliarkan benih lobster ini," ucapnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini