Ada beberapa prioritas pelanggaran yang dilakukan penindakan dalam operasi Patuh Semeru 2019 di Tol Sumo. Di antaranya sabuk keselamatan (safety belt), rotator, menggunakan handphone pada saat mengemudi dan batas ambang kecepatan yakni batas bawah 60 KM dan batas kecepatan 100 KM.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Bambang Wibowo mengatakan dalam operasi yang dimulai dari Gerbang Tol Waru Gunung melibatkan 30 personel.
"Dalam patroli kali ini melibatakan 30 personel PJR yang terbagi di beberapa titik. Salah satunya melakukan perekaman kecepatan menggunakan speed gun," kata kasat kepada detikcom, Senin (2/8/2019).
Dia menambahkan untuk mendeteksi pelanggaran kecepatan yang menggunakan speed gun, petugas terkoneksi dengan gadget. Salah satu petugas standbay di pintu tol untuk memantau kembali kendaraan yang melanggar dan diteruskan ke bagian penindakan.
![]() |
"Dari pantauan tim speed gun yang di lokasi tol, kemudian diteruskan ke petugas yang berjaga di gerbang tol," tambahnya.
Dan Operasi Patuh Semeru 2019 tahun ini digelar mulai pagi hingga sore hari.
"Dalam operasi ini untuk mencengah angka kecelakaan, dan memberikan pemahaman manfaaat patuh dalam berlalu lintas, untuk mencegah terjadinya kecelakaan," ujarnya.
Selain itu dalam operasi ini, para pelanggar dilakukan penindakan di tempat. Pelanggar akan diberikan dua pilihan surat tilang, untuk tilang warna biru akan membayar di tempat di bank yang telah disediakan di lokasi. Sedangkan warna merah mengikuti sidang.
Sementara salah satu pengguna jalan yang terkena tilang, Christian mengaku menggunakan Tol Trans Jawa dari arah Tulungagung. Ia mengaku tidak masalah mendapatkan penindakan di tempat.
"Tidak masalah, saya tidak memakai safe belt. Tadi bayar di bank, menurut saya lebih baik untuk menghindari pungli. Orang lebih memilih bayar di bank," ujar pria asal Surabaya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini