Dosen Unsyiah yang Dipolisikan Dekan Tak Pernah Mangkir dari Pemeriksaan

Dosen Unsyiah yang Dipolisikan Dekan Tak Pernah Mangkir dari Pemeriksaan

Agus Setyadi - detikNews
Minggu, 01 Sep 2019 15:27 WIB
Foto: Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh (Agus-detik)
Banda Aceh - Dosen Fakultas MIPA Dr Saiful Mahdi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi terkait komentarnya di Watsapp Grup (WAG) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh. Pihak Saiful mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kita sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Pak Saiful selalu memenuhi panggilan polisi waktu diperiksa sebagai saksi, dan besok juga hadir saat diperiksa sebagai tersangka," kata Manajer Program LBH Banda Aceh dan juga tim kuasa hukum dosen Saiful, Aulianda Wafisa, kepada detikcom, Minggu (1/9/2019).

Pemeriksaan pertama Saiful sebagai saksi yaitu pada Kamis 4 Juli lalu. Saat itu dia hadir didampingi kuasa kuasa hukumnya. Sementara pemeriksaan kedua sebagai saksi juga dia hadiri pada Senin 26 Agustus lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aulia, Saiful sejak awal bersedia untuk berdamai dan saling memaafkan. Namun faktanya, jelas Aulia, Saiful dipaksa untuk meminta maaf.



"Dan jika tidak, akan diberikan hukuman. Terkait itu, kami tidak melihat itu sebagai upaya damai yang kekeluargaan. Itu merupakan penundudukan dengan menggunakan kekuasaan," jelas Aulia.

"Kami patuh hukum, namun kami menolak jika hukum digunakan untuk menundukkan semangat kritis, apalagi jika digunakan untuk membungkam pendapat," ucapnya.



Sementara itu, Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, mengatakan, Saiful dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap jajaran pimpinan Fakultas Teknik Unsyiah karena mengungkapkan analisisnya tentang hasil tes rekrutment dosen PNS pada tahun 2018 lalu. Saiful kemudian menyampaikan pendapatnya di WAG yang berisikan akademisi.

"Pelaporan seperti ini adalah bentuk pembungkaman insan-insan kritis dalam dunia akademik," kata Syahrul.



Menurut Syahrul, LBH Banda Aceh akan mendampingi seluruh proses hukum yang sedang dihadapi Saiful. Pemeriksaan Saiful sebagai tersangka dilakukan pada Senin (2/9) esok.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto, Saiful dipolisikan gara-gara komentar soal rekrutmen PNS di WAG Unsyiah Aceh. Menurut Trisno, Dekan Fakultas Teknik membuat laporan ke polisi pada Juni lalu. Polisi sudah memberikan kesempatan agar kasus itu diselesaikan secara baik-baik.

"Dia (Saiful) sudah kita panggil sebagai saksi tapi gak datang. Sekarang hasil gelar perkara kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Trisno secara terpisah.

Trisno menjelaskan, polisi juga sudah memanggil Dr Saiful sebagai saksi. Namun hingga dua kali pemanggilan Saiful tidak hadir. Penyidik kemudian menggelar perkara dan menetapkan Saiful sebagai tersangka.

"Jadi laporannya terkait komentar dia grup. Ya kan mungkin (dekan) malu juga di grup mereka (sehingga dilapor)," jelas Trisno.
Halaman 2 dari 2
(agse/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads