"Dia dilapor pada bulan Juni kalau gak salah. Yang lapor itu Dekan Fakultas Teknik," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto saat dihubungi detikcom, Minggu (1/9/2019).
Menurut Trisno, konten yang dilaporkan itu terkait komentar Saiful di WAG "Unsyiah Kita". Pasca pelaporan, polisi sudah memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut secara baik-baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun karena tidak ada hasil, polisi kemudian melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Menurut Trisno, saksi yang diperiksa di antaranya ahli bahasa, ahli ITE, korban serta sejumlah saksi lainnya.
"Sudah kita berikan kesempatan diselesaikan secara baik lah gitu. Kita pikirkan karena internal di Unsyiah kan gitu," jelas Trisno.
Trisno menjelaskan, polisi juga sudah memanggil Dr Saiful sebagai saksi. Namun hingga dua kali pemanggilan Saiful tidak hadir. Penyidik kemudian menggelar perkara dan menetapkan Saiful sebagai tersangka.
"Jadi laporannya terkait komentar dia grup. Ya kan mungkin (dekan) malu juga di grup mereka (sehingga dilapor)," jelas Trisno.
Sementara itu, Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, mengatakan, Saiful dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap jajaran pimpinan Fakutas Teknik Unsyiah karena mengungkapkan analisisnya tentang hasil tes rekrutment dosen PNS pada tahun 2018 lalu. Saiful kemudian menyampaikan pendapatnya di WAG yang berisikan akademisi.
"Pelaporan seperti ini adalah bentuk pembungkaman insan-insan kritis dalam dunia akademik," kata Syahrul dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.
Menurut Syahrul, LBH Banda Aceh akan mendampingi seluruh proses hukum yang sedang dihadapi Saiful.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil Aceh untuk berjuang bersama-sama dalam masalah ini sebagai bentuk dukungan kita bersama terhadap kebebasan mimbar akademik," ujar Syahrul.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini