Dibuntuti Sepekan, Komika McDanny-Reno Kini Menghuni Tahanan

Round-Up

Dibuntuti Sepekan, Komika McDanny-Reno Kini Menghuni Tahanan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 01 Sep 2019 07:55 WIB
McDanny dan Reno saat dirilis polisi (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta - Lagi-lagi pelaku dunia hiburan terjerat kasus narkoba. Kali ini komika Dani Wijaya Wardhana (McDanny) dan Alfonsus Renato Fenady (Reno Fenady) ditangkap polisi terkait kasus sabu.

"Tersangka RN (Reno) dan DN (McDanny) merupakan seniman/artis yang biasa tampil di acara stand up comedy," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim saat dimintai konfirmasi, Sabtu (31/8/2019).


Alasan keduanya menggunakan barang haram tersebut pun klise: untuk menunjang performa saat menghibur. Alasan ini kerap dipakai pelaku dunia hiburan ketika tertangkap polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

McDanny dan Reno ditangkap di sebuah kamar indekos di JakpusMcDanny dan Reno ditangkap di sebuah kamar indekos di Jakpus (Foto: Dok. Istimewa)

"Dari pendalaman, menurut pelaku keduanya ini pakai sabu untuk keperluan stamina biar percaya diri dan stamina saat manggung," kata Abdul Karim.


Kedua komika tersebut ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Minggu (25/8) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah kamar kos di daerah Salemba, Jakarta Pusat. Dua sabu dalam kemasan seberat 0,65 gram dan 0,32 gram beserta alat isap dan ponsel jadi barang bukti petugas.

McDanny dan Reno ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Petugas yang dipimpin Kanit II Sat Resnarkoba AKP Arif Syaifudin menyelidiki selama sekitar seminggu. Petugas sempat membuntuti seseorang yang dicurigai dari daerah Cipadu Kota Tangerang hingga ke indekos TKP McDanny dan Reno ditangkap.




Barang bukti sabu dan alat isap yang disita polisiBarang bukti sabu dan alat isap yang disita polisi (Foto: Dok. Istimewa)

Polisi masih mencari seseorang yang diduga sebagai penyuplai sabu kepada McDanny dan Reno berinisial RL. Diduga RL-lah yang menjual sabu kepada keduanya.

"RL saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim saat dimintai konfirmasi terpisah.


Keduanya dikenai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider kesatu Pasal 112 ayat (1) subsider kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun.

Halaman 2 dari 2
(jbr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads