Jakarta - Dua komika, Dani Wijaya Wardhana (McDanny) alias DN dan Alfonsus Renato Fenady (Reno Fenady) alias RN, telah berstatus tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun (penjara)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim saat dimintai konfirmasi, Sabtu (31/8/2019).
McDanny dan Reno sendiri saat ini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya diketahui ditangkap pada Minggu (25/8) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah kos di daerah Salemba, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Sabu yang disita petugas. (Foto: Dok. Istimewa) |
Keduanya dikenai Pasal 114 ayat (1)
juncto Pasal 132 ayat (1) subsider kesatu Pasal 112 ayat (1) subsider kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan keduanya, disita sabu dalam dua kemasan seberat 0,65 gram dan 0,32 gram beserta alat isap serta tiga unit ponsel.
Seseorang berinisial RL yang diduga sebagai penyuplai sabu ke dua komika tersebut diburu polisi.
"RL saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim, saat dimintai konfirmasi terpisah.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini