Ditangkap Terkait Sabu, Komika McDanny-Reno Terancam 5 Tahun Bui

Ditangkap Terkait Sabu, Komika McDanny-Reno Terancam 5 Tahun Bui

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Sabtu, 31 Agu 2019 11:02 WIB
Komika McDanny dan Reno Fenady ditangkap terkait penyalagunaan narkoba. (Dok. Istimewa)
Jakarta - Dua komika, Dani Wijaya Wardhana (McDanny) alias DN dan Alfonsus Renato Fenady (Reno Fenady) alias RN, telah berstatus tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun (penjara)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim saat dimintai konfirmasi, Sabtu (31/8/2019).


McDanny dan Reno sendiri saat ini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya diketahui ditangkap pada Minggu (25/8) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah kos di daerah Salemba, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sabu yang disita petugasSabu yang disita petugas. (Foto: Dok. Istimewa)



Keduanya dikenai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider kesatu Pasal 112 ayat (1) subsider kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan keduanya, disita sabu dalam dua kemasan seberat 0,65 gram dan 0,32 gram beserta alat isap serta tiga unit ponsel.


Seseorang berinisial RL yang diduga sebagai penyuplai sabu ke dua komika tersebut diburu polisi.

"RL saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim, saat dimintai konfirmasi terpisah.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads