"Kita baru tahap penyelidikan atas dugaan korupsi dana pembangunan gedung Rumah Sakit Paru Dungus, untuk anggaran Rp 6 milyar," kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro kepada wartawan di kantornya, Jumat (30/8/2019).
Dalam penyelidikan RS yang berada di Jalan Raya Dungus, Desa Ngebrak, Kecamatan Wungu, pihaknya telah memeriksa lima saksi. Yakni pemilik kontraktor, konsultan perencanaan, konsultan pengawas, pejabat penerima barang serta PPK.
"Permintaan keterangan kita sudah panggil lima orang saksi atas penyelidikan RS Paru Dungus," terangnya.
Pihak kepolisian menduga, pembangunan Rumah Sakit Paru Dungus yang berada di lereng Gunung Wilis itu tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, pembangunan gedung rumah sakit tipe C juga diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Temuan kita ada indikasinya dugaan spesifikasi dan RAB tidak sesuai," katanya.
Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono membenarkan jika kasus dugaan korupsi itu masih dalam penyelidikan. Saat ini, pihaknya juga telah memanggil sejumlah ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM). Guna mengetahui apakah ada indikasi kerugian materi dan adanya bahan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
"Betul, jadi kita masih lakukan proses penyelidikan. Kita juga libatkan tim ahli dari UGM Yogyakarta," terangnya. (sun/fat)











































