"Saya sebenarnya nggak rela seperti itu (dibongkar paksa), ndak suka dengan tindakan seperti itu, bicara seperti itu mentang-mentang dia sebagai pejabat. Kalau besok-besok pensiun jadi rakyat jelata kan butuh masyarakat juga," kata Ichwan kepada detikcom di lokasi, Kamis (29/8/2019).
"Tahu-tahu ndadak datang rombongan, seharusnya kan dibicarakan dulu sebelumnya untuk duduk satu meja enak-enakan," gerutu Ichwan.
Menurut Ichwan, pembangunan tembok yang menutup Jalan Tambak Wedi Baru merupakan haknya. Karena di atas jalan umum tersebut ada hak atas tanahnya.
"Tanah atas hak milik, SHM (sertifikat hak milik)," tegas Ichwan.
Sambil menunjukan sertifikat tanah, Ichwan kemudian menuturkan bahwa tanah tersebut dibeli sekitar tahun 1990-an. Dan ia membeli tanah tersebut patungan bersama dua saudaranya.
"Saya ada sertifikatnya asli. Saya membeli sejak tahun 1990 bersama adik saya itu Mas'ud dan Muhammad," tutur Ichwan.
Ditanya apakah akan menuntut secara hukum tindakan pembongkaran tembok itu, Ichwan mengaku tidak akan membawa masalah itu ke hukum. Namun ia akan memenuhi undangan pemkot untuk membuktikan keabsahan sertifikat yang dimilikinya besok.
"Iya kita akan datang besok ke pemkot. Saya juga heran, hari ini juga sebenarnya juga ada undangan ke kantor kecamatan tapi ini tiba-tiba langsung dibongkar tanpa menunggu pertemuan dulu di kecamatan," tandasnya.
Tonton juga video Warga Sukabumi Protes Akses Jalan Ditembok Sekolah Polri:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini