Proses pembongkaran sempat diwarnai ketegangan. Karena pemilik lahan, Muhammad, bersikeras menolak dan meminta pembongkaran ditunda sampai besok.
"Saya kulo nuwun untuk membongkar tembok karena ini kepentingan umum. Kenapa harus nunggu besok," kata Camat Kenjeran Henni Indriyati menjelaskan ke Muhammad di lokasi, Kamis (29/8/2019).
"Masalah hak (tanah) kita sudah tahu tapi kita harus mencari kebenaran dari keabsahan sertifikat itu sendiri. Kita undang besok abah ke pemkot nanti untuk membuktikan sertifikat tanahnya," lanjut Henni.
Meski sudah dijelaskan, Muhammad bersama tiga orang yang mengaku pemilik lahan tetap ngotot dan menolak pembongkaran. Sebab pihaknya merasa jalan itu berdiri di atas tanahnya dan merupakan haknya.
Next
Foto: Amir Baihaqi
|
Melihat proses negosiasi yang yang alot, Kasatpol PP Irvan Widyanto langsung menginstruksikan petugas membongkar tembok. Tak butuh lama, tembok yang mulai dibangun sejak kemarin itu langsung dibongkar dan materialnya dipinggirkan.
"Kalau panjenengan atas nama pribadi, sementara saya atas nama kepentingan umum dan saya dilindungi undang-undang saya bongkar tembok ini. Itu lihat mobil PMK tidak bisa lewat saya bongkar," tegas Irvan.
Mengetahui puluhan petugas membongkar tembok, pemilik lahan akhirnya perlahan mundur dan mengalah. Usai proses pembongkaran, jalan yang semula hanya bisa dilewati roda dua kemudian bisa dilewati roda empat.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini