"DLH (Dinas Lingkungan Hidup) akan mengecek lagi progress-nya minggu depan. Kalau belum berubah, akan langsung ditindak secara hukum. Pencemaran kan termasuk tindakan pidana. Mengenai apakah akan dicabut izin pengoperasiannya, itu urusan pengadilan. Yang jelas kalau tidak ada perbaikan, berarti tidak ada inisiatif. Mereka akan dijerat UU Lingkungan Hidup," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan DLH Kabupaten Bogor Endah Nurmayati saat sidak di PT Hengtraco Teknik Indonesia (PT HTI), Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (29/8/2019).
Dari hasil sidak, DLH menyebut perusahaan itu tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Akibatnya, perusahaan itu membuang langsung limbah ke Sungai Cileungsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endah mengatakan air limbah harus dibuang terpisah melalui pipa menuju ke IPAL. PT HTI diberi waktu satu minggu untuk menuntaskan persoalan limbahnya.
"Jadi pengerukan dan pembersihan saluran-saluran. Untuk saluran air limbah, harus kedap air. Limbahnya itu dikumpulkan di dalam tong. Ditaruh limbahnya di dalam tong dan disalurkan ke pihak ketiga untuk diolah. Limbah ini harus disalurkan ke pihak ketiga sampai mereka memiliki IPAL sendiri," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini