Tim DLH melakukan sidak ke pabrik PT Multi Guna Plastik (MGP) di Desa Kembang Kuning, Klapanunggal. Bersama Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) Puarman, petugas enutup permanen saluran instalasi pengelolaan air limbah (Ipal) PT MGP dengan menyemennya.
Perusahaan ini tidak memiliki surat izin. Sekretaris Dinas (Sekdis) DLH Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, PT MGP merupakan salah satu dari 54 perusahaan yang ditangani karena melakukan pencemaran Sungai Cileungsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun lalu sudah ada penyegelan oleh Satpol PP bersama DLH Kabupaten Bogor. Tapi setelah kita pantau dan telusuri, ternyata perusahaan tidak mengurus izin-izinnya. Kita akan tutup sambil mereka mengurus kembali perizinannya," kata Anwar, Kamis (29/8/2019).
Dari data DLH, ada 54 perusahaan terkait dengan pencemaran ke Sungai Cileungsi. Sebanyak 24 perusahaan disebut Anwar saat ini sudah memiliki izin dan sesuai standar.
![]() |
"PT MGP ini adalah salah satu dari 54 bagian perusahaan yang ditangani DLH. Diketahui, izin Ipal PT MGP belum dimiliki. Kalau sudah mempunyai izin, akan kita lihat, apakah Ipal-nya sudah memenuhi standar atau belum. Kalau sudah, penutupan bisa dihentikan. Hari ini kita ke dua pabrik, pertama di PT MGP ini," tutur Anwar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini