Bogor - Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana angkat bicara soal tudingan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya yang menyebut pihaknya tidak mampu menangani permasalahan pencemaran Sungai Cileungsi. Anwar menegaskan selama ini pihaknya telah bekerja secara maksimal.
"Oh enggak. Tentunya upaya dari kami sudah maksimal. Tentunya ada data di kami yang sudah kita tindaklanjuti. Ada perusahaan yang kita tegur, tidak beroperasi. Ada juga satu perusahaan yang harus direlokasi karena berada di kawasan pemukiman," kata Anwar saat sidak di PT Multi Guna Plastik (PT MGP), di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Kamis (29/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar mengatakan pihaknya selama ini juga telah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran. Bahkan, kata dia, tahun ini ada perusahaan yang ditutup lantaran terbukti mencemari Sungai Cileungsi.
"Tahun lalu ada penindakan. Tahun ini lebih tegas lagi, buktinya ada penutupan," katanya.
Kendati demikian, Anwar memastikan pihaknya akan terus menyelidiki persoalan pencemaran di Sungai Cileungsi. Dia mengatakan nantinya DLH Kabupaten Bogor akan membentuk tim gabungan bersama Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah provinsi (Pemprov) Jabar dan elemen masyarakat.
"Nanti akan dibentuk tim, gabungan dari berbagai elemen. Jadi tim ini untuk memperhatikan lingkungan. Sebelumnya ada 54 perusahaan yang diketahui melakukan pencemaran. Nanti akan diselusuri lagi, bisa saja nantinya ada lebih dari 54 perusahaan yang melakukan pencemaran saat dilakukan penyelidikan," tutur Anwar.
"Besok (Jumat, 30/8/2019) akan ada rapat gabungan untuk tindakan selanjutnya. Kita terus berjenjang melakukan penindakan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengungkapkan bahwa pencemaran di Sungai Cileungsi, meningkat bila dibanding tahun sebelumnya. Ombudsman pun menilai DLH Kabupaten Bogor tak bekerja maksimal karena masih banyak pelanggaran yang ditemukan.
"Sidak kemarin adalah tindak lanjut dari LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) tahun sebelumnya. Ditemukan bahwa DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bogor tidak mampu menangani pencemaran lingkungan di sungai tersebut. Kami melakukan monitoring apakah pencemaran ini berkurang atau tidak. Ternyata setelah dilakukan pengecekan, yang ada malah terjadi peningkatan (pencemaran)," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, ketika dihubungi, Rabu (28/8).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini