Kala itu sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ni Kadek Kusuma Wardani memiliki berbagai pertimbangan untuk memberikan vonis bebas. Alasan kurangnya cukup bukti membuat pelaku bebas melenggang menghirup udara bebas selama tiga tahun.
"Kalau yang jelas kenapa bebas, karena tidak cukup bukti," terang Humas Pengadilan Negeri Kota Madiun Catur Bayu saat dihubungi detikcom, Kamis (29/8/2019).
Adanya kurang cukup bukti pencabulan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Bayu, saat itu hanya berdasarkan surat keterangan saja. "Yang namanya alat bukti itu keterangan saksi, dan keterangan terdakwa hanya bukti surat," katanya.
Bayu mengungkapkan saat ini hakim ketua yang menangani kasus tersebut masih menjabat sebagai hakim di PN kota Madiun. Saat sidang vonis bebas 29 Maret 2017 Pengadilan Negeri Kota Madiun dipimpin Junaedie.
Sementara itu JPU Kejari Kota Madiun Rini Suwandari mengatakan barang bukti yang ditunjukkan berupa baju dres dan celana dalam korban yang dinilai belum kuat. Di samping itu keterangan saksi yang masih di bawah 15 tahun menjadi alasan PN untuk memberikan vonis tidak bersalah dan pelaku bebas.
"Saksi dari dua korban masih anak yang diberikan itu tanpa ada sumpah. Oleh karena itu usia saksi belum cukup 15 tahun. Sehingga keterangan saksi seperti itu tidak dapat dinilai sebagai alat bukti. Tetapi dapat digunakan memakai keyakinan hakim untuk bernilai dan digunakan sebagai tambahan penguatan alat bukti lain yang sah,' ujar Rini.
Atas putusan bebas itu, JPU melayangkan surat kasasi ke Mahkamah Agung dan telah turun putusan membatalkan putusan PN kota Madiun yang membebaskan terdakwa. MA memberikan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa serta denda uang Rp 60 juta.
Vonis tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Agung tertanggal 11 Desember 2017. Kesalahan penulisan petikan pada putusan MA membuat proses penahanan terhambat. Kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Hasil kasasi dari MA membatalkan putusan PN yang membebaskan terdakwa pencabulan tersebut baru turun tanggal 13 Agustus 2019.
"Intinya ada kesalahan penulisan itu dan harus direvisi membuat proses eksekusi menjadi terhambat," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Kota Madiun, Abdul Rasyid.
Sebelumnya, orang tua korban pencabulan Dimas Kurniawan (40) dan Yati Maryati (34) mengaku kecewa dengan sikap kejaksaan yang belum mengeksekusi atau menahan pelaku. Padahal yang bersangkutan telah divonis lima tahun penjara. Selama 3 tahun terdakwa belum dieksekusi dan bebas berkeliaran.
Simak video Cabuli Anak 16 Tahun, Pria Ini Diringkus Polisi:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini