"Sebenarnya ada dua korban lain, tapi tidak berani melapor. Katanya faktor balas Budi," kata Dimas Kurniawan kepada detikcom di rumahnya, Kamis (29/8/2019).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun tidak membantah mengenai dugaan adanya korban lain selain anak perempuan Dimas. Catatan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, korban pencabulan dengan pelaku Bayu Samudra Wijaya (sebelumnya ditulis Wibawa) berjumlah tiga anak.
"Waktu itu (dua korban lain saat bersaksi) awalnya ngomong katanya pernah dicabuli. Tapi akhirnya dicabut soalnya katanya ada faktor apa ya faktor X," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun Abdul Rasyid kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/8/2019).
ne
Bayu Samudra Wijaya (kanan)/Foto: Sugeng Harianto
|
"Info dari JPU Bu Rini, infonya masalah balas Budi sehingga korban tidak melaporkan pelaku. Katanya bapaknya korban dicarikan pekerjaan atau gimana nggak tahu, katanya seperti itu," imbuhnya.
Rasyid melanjutkan, terpidana Bayu sudah diamankan pihak kepolisian pada Rabu (28/8) sore. Menurutnya, Bayu bebas berkeliaran selama tiga tahun karena ada proses pengajuan kasasi setelah PN Kota Madiun memberikan vonis bebas.
"Kemarin saat kita berjuang mengajukan kasasi ke MA memang ada kesalahan penulisan pada putusan MA tertanggal 11 Desember 2017 dan membuat proses penahanan terhambat. Hasil kasasi dari MA membatalkan putusan PN yang membebaskan terdakwa pencabulan tersebut. Kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Hasil revisi kesalahan penulisan baru turun 13 Agustus 2919 kemarin," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini