Fakta Lain Soal Pelaku Pencabulan di Madiun yang 3 Tahun Bebas

Fakta Lain Soal Pelaku Pencabulan di Madiun yang 3 Tahun Bebas

Sugeng Harianto - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 11:35 WIB
Fakta Lain Soal Pelaku Pencabulan di Madiun yang 3 Tahun Bebas
Kejaksaan Negeri Kota Madiun/Foto: Sugeng Harianto
Madiun - Ada fakta lain di balik kasus pencabulan di Madiun dengan terpidana Bayu Samudra Wijaya. Ternyata korban bukan hanya anak pasangan Dimas Kurniawan (40) dan Yati Maryati (34) saja.

"Sebenarnya ada dua korban lain, tapi tidak berani melapor. Katanya faktor balas Budi," kata Dimas Kurniawan kepada detikcom di rumahnya, Kamis (29/8/2019).


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun tidak membantah mengenai dugaan adanya korban lain selain anak perempuan Dimas. Catatan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, korban pencabulan dengan pelaku Bayu Samudra Wijaya (sebelumnya ditulis Wibawa) berjumlah tiga anak.

"Waktu itu (dua korban lain saat bersaksi) awalnya ngomong katanya pernah dicabuli. Tapi akhirnya dicabut soalnya katanya ada faktor apa ya faktor X," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun Abdul Rasyid kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/8/2019).

ne

Bayu Samudra Wijaya (kanan)/Foto: Sugeng Harianto
Di samping Jaksa Penuntut Umum Rini Suwandari, Rasyid menjelaskan bahwa dua korban tersebut memiliki alasan tertentu hingga tidak mau melapor meski anaknya menjadi korban. Yakni perkara masalah balas Budi.

"Info dari JPU Bu Rini, infonya masalah balas Budi sehingga korban tidak melaporkan pelaku. Katanya bapaknya korban dicarikan pekerjaan atau gimana nggak tahu, katanya seperti itu," imbuhnya.


Rasyid melanjutkan, terpidana Bayu sudah diamankan pihak kepolisian pada Rabu (28/8) sore. Menurutnya, Bayu bebas berkeliaran selama tiga tahun karena ada proses pengajuan kasasi setelah PN Kota Madiun memberikan vonis bebas.

"Kemarin saat kita berjuang mengajukan kasasi ke MA memang ada kesalahan penulisan pada putusan MA tertanggal 11 Desember 2017 dan membuat proses penahanan terhambat. Hasil kasasi dari MA membatalkan putusan PN yang membebaskan terdakwa pencabulan tersebut. Kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Hasil revisi kesalahan penulisan baru turun 13 Agustus 2919 kemarin," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.