"Kita berharap ada saksi, kita sudah panggil saksi mahasiswa Papua, ini sudah kita layangkan mudah-mudahan ada saksi lainnya," kata Luki saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (29/8/2019).
Dalam kasus ini, Luki mengatakan sudah memeriksa beberapa saksi dan telah menetapkan satu tersangka hoaks dan ujaran kebencian. Namun, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Mudah-mudahan ini juga kita akan mengumpulkan tersangka lainnya," imbuhnya.
Hingga kini, Luki mengaku telah memeriksa 29 saksi. Rinciannya, ada 22 saksi dari masyarakat dan 7 saksi ahli. Dari 22 saksi tersebut, satu saksi atas nama Tri Susanti atau Mak Susi ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari penyidikan Polda Ada 29 saksi yang diperiksa, 7 ahli, 22 saksi masyarakat. Kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial TS dengan beberapa pasal yaitu UU ITE, UU KUHP 160, dan UU No 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana ini yang membuat provokasi dan menimbulkan kerusuhan," pungkasnya.
Tonton juga video DPR Usulkan Jokowi Buat Kementerian Urusi Indonesia Timur:
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini