Selain Tetapkan Mak Susi Tersangka, Polisi juga Cekal 6 Saksi Lain

Selain Tetapkan Mak Susi Tersangka, Polisi juga Cekal 6 Saksi Lain

Hilda Meilisa - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 14:11 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Selain menetapkan Korlap Aksi yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti atau Mak Susi menjadi tersangka, polisi juga melakukan pencekalan terhadap enam saksi yang turut dalam aksi.

"Ada enam orang sudah kami ajukan untuk imigrasi pencekalan, ada enam orang kami cekal di imigrasi," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Luki menyebut pencekalan enam tersangka ini untuk memudahkan dalam proses penyidikan. Karena, proses penyidikan hingga kini masih berlangsung.


"Pencekalan ini untuk mempermudah proses kepentingan penyidikan," imbuhnya.

Namun saat ditanya siapakah enam saksi tersebut, Luki enggan menyebut. Karena dikhawatirkan akan mempengaruhi proses penyidikan.

"Enam orang ini sudah kita ajukan pencekalan, dari situlah kita akan dapatkan bukti-bukti dari saksi yang akan kami periksa. (Inisial) nanti akan saya sampaikan, yang jelas bukan hanya satu," jelas Luki.


Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya menyebut enam aksi tersebut merupakan perwakilan ormas yang melakukan aksi di AMP.

"Perwakilan (ormas). Iya nanti saya sampaikan," pungkas Cecep.



Polisi Tetapkan Tersangka Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua:

[Gambas:Video 20detik]

(hil/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.