"Saya menerima sendiri hasil tracking dari KPK dan memang ada informasi semacam itu, tentu Informasi itu belum tentu benar maka perlu dicek kembali. Jadi dalam konteks kasus kayu gelondongan itu tidak benar bahwa bapak terjadi kasus itu, bahwa tidak benar bapak diperiksa oleh KPK?" tanya anggota Pansel Capim KPK Hendardi kepada Sugeng dalam wawancara dan uji publik di gedung Kemensetneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maaf Pak, pada saat kasus itu terjadi KPK belum lahir. Saya pastikan," ucap Sugeng.
Dia menyebut ada kesalahan penulisan di salah satu media yang menyebut dirinya saat itu dipindahkan ke Jawa Timur akibat kasus kayu ilegal tersebut. Dia mengaku tetap berada di Kalimantan Timur.
"Saya dipindah ke Jawa timur itu lah yang tertulis dan itu salah. Saya nggak di Jawa Timur, tapi saya tetap di Kalimantan Timur," ungkapnya.
Sugeng kemudian diminta jujur soal godaan yang diterima saat menjadi jaksa. Dia memastikan dirinya belum pernah dijatuhi hukuman internal akibat melanggar aturan.
"Tanpa ibu minta saya jujur, saya mengatakan itu tentu itu akan ada dalam perjalan yang saya lakukan. Sebagaimana yang saya sampaikan, kehormatan adalah segala-galanya. Sampai hari ini di dalam perjalanan saya di internal Kejaksaan, saya belum pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat apapun," sebut Sugeng.
Halaman 2 dari 2











































