Salah satunya yakni akun media sosial yang digunakan Mak Susi menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Selain itu, ada pula video sebagai barang bukti dan screenshot postingan Mak Susi di media sosial.
Polisi juga menyita baju yang dikenakan Mak Susi saat melakukan aksi di AMP. Tak hanya baju, ada pula syal dan topi milik Mak Susi.
"Ada beberapa akun, ada kumpulan video, bahkan baju yang digunakan pada saat kegiatan pada waktu tanggal 16 (Agustus) itu kita sita," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (29/8/2019).
Selain itu, polisi juga telah menyita handphone milik Susi. HP tersebut yang digunakannya untuk menyebarkan pesan berantai melalui whatsapp hingga sosial media.
Luki menambahkan barang bukti pakaian tersebut digunakan Susi saat melakukan aksi di AMP pada Jumat (16/8/2019). Luki menyebut saat di AMP, tugas Susi sebagai Korlap Aksi.
"16, yang kedua, yang mengumpulkan ormas2 sebagai korlap dan ini didukung saksi lain. Dan juga nanti dia yang menjadi leader di lapangan," paparnya.
Sementara, Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Simak video Pemblokiran Internet di Papua atas Perintah Kemenko Polhukam:
(hil/fat)