"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (29/8/2019).
Rheza dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri. Sebelum memanggil Rheza, KPK sudah lebih dulu memeriksa putri Novanto, Dwina Michaella, sebagai saksi dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyebut Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, yang mengerjakan proyek e-KTP. Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto,, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Tonton video Cipratan Korupsi Markus Nari Sampai ke Novanto hingga Korporasi:
(abw/haf)