Pembelaan itu datang dari kakak kandung Aris, Sobirin (33). Bapak satu anak asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini mengatakan korban 10 anak tidak semuanya diperkosa oleh Aris.
Khususnya seorang korban anak TK yang juga tetangganya. Menurut Sobirin, saat korban diperkosa di kamar mandi masjid Desa Sooko sekitar bulan Juli 2018, Aris sedang bekerja di bengkel las Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko.
"Adik saya dituduh tanpa bukti apapun. Saat dipertemukan korban dengan adik saya dan pelaku lain di balai Desa Sooko, korban menunjuk orang itu, tidak adik saya. Pelakunya orang Mengelo sendiri. Murni, bersih bukan adik saya, tapi setelah itu pelakunya dilepas," kata Sobirin kepada wartawan di rumahnya, Rabu (28/8/2019).
Tiga bulan setelah itu, atau sekitar Oktober 2018, lanjut Sobirin, Aris diringkus polisi. Karena predator anak ini terekam kamera CCTV usai memerkosa seorang anak di sebuah perumahan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
"Yang bikin saya pusing, kasus yang di Mengelo juga diakui adik saya. Dan ada kasus-kasus lain yang juga diakui adik saya. Itu benar-benar dia pelakunya atau bukan. Saya orang tak punya, minta bantuan pengacara juga tidak bisa," terangnya.
N
Kakak kandung Aris, Sobirin (33)/Foto: Enggran Eko Budianto
|
"Saat itu saya bisa menjenguk adik saya di tahanan polisi, saya tanya sama dia kenapa mengakui banyak kasus, katanya karena ditekan. Kalau tidak salah 10 atau 11 yang diakui adik saya," ungkapnya.
Kini Sobirin berharap Aris mendapatkan keadilan di mata hukum. "Harapan saya diadili seadil-adilnya kalau memang dia salah. Kalau bisa dia disembuhkan karena kondisi kejiwaannya tidak normal," cetusnya.
Aris juga mengelak memerkosa 10 anak saat diwawancara wartawan di Lapas Klas II B Mojokerto. Dia berdalih sedang bingung saat membuat pengakuan ke polisi telah memerkosa banyak anak.
"Itu hanya pengakuan saya. Saya saat itu masih bingung," ujarnya.
Namun saat ditanya berapa anak yang sudah dia perkosa, Aris memberikan jawaban yang tidak konsisten. Dia menyebut hanya mengaku telah memerkosa dua anak. Sejurus kemudian dia menyatakan hanya memerkosa satu anak saat ditanya wartawan penyebab munculnya banyak korban yang dituduhkan kepadanya.
n
Kakak kandung Aris, Sobirin (33)/Foto: Enggran Eko Budianto
|
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono menegaskan, pernyataan yang dilontarkan Sobirin tidak benar. Menurut dia, pernyataan itu tidak didukung bukti. Sementara penyidikan yang dilakukan polisi didukung alat bukti kuat.
"Tidak ada salah tangkap, bukti-bukti lengkap semua. Saya tidak mungkin P21 (menyatakan berkas perkara lengkap) kalau tidak mutlak," katanya.
Aris diadili karena telah memerkosa 10 anak selama 2015 sampai Oktober 2018. Perkaranya dipisahkan antara TKP Kabupaten dengan Kota Mojokerto.
Predator anak ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan kebiri kimia akibat memerkosa 9 anak di Kabupaten Mojokerto. Sementara di wilayah Kota Onde-onde, Aris dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, perkara di kota belum inkrah karena jaksa mengajukan banding.