Kasasi dibuat Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun, setelah ada putusan bebas dari Pengadilan Negeri Kota Madiun tertanggal 29 Maret 2017.
"Memang kasus itu dari JPU melayangkan kasasi ke MA atas putusan bebas oleh PN Kota Madiun kala itu. Dan putusan MA sudah sejak 11 Desember 2017 tapi ada kesalahan ketik sehingga ada revisi," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun Abdul Rasyid kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/8/2019).
Kesalahan penulisan pada putusan MA tertanggal 11 Desember 2017, kata Rasyid, membuat proses penahanan terhambat. Hasil kasasi dari MA membatalkan putusan PN yang membebaskan terdakwa pencabulan tersebut. Kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
"Intinya ada kesalahan penulisan itu dan harus di revisi membuat proses eksekusi menjadi terhambat," imbuhnya.
Next
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun Abdul Rasyid (kiri)/Foto: Sugeng Harianto
|
"Sebelumnya JPU menuntut 7 tahun penjara. Namun berbagai pertimbangan Majelis Hakim PN Kota Madiun memberi vonis bebas. Nah atas vonis bebas itu kami Kejari Kota Madiun melayangkan kasasi ke MA dan sudah disetujui memberikan vonis 5 tahun penjara terhadap pelaku," lanjutnya.
Menurut Rasyid, pihak MA telah mengirimkan balik perbaikan putusan atau renvooi pada 13 Agustus 2019. Sehingga sejak tanggal tersebut, terdakwa telah dinyatakan sebagai terpidana dan harus segera di eksekusi.
Sebelumnya diberitakan, orang tua korban pencabulan Dimas Kurniawan (40) dan Yati Maryati (34) masih meratapi nasib anak perempuannya. Mereka kesal karena pelaku tak kunjung ditahan.
Dimas kecewa dengan sikap kejaksaan yang belum mengeksekusi atau menahan pelaku. Padahal yang bersangkutan telah divonis lima tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini