Ajukan PK, Novanto Minta Dibebaskan

Ajukan PK, Novanto Minta Dibebaskan

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 13:07 WIB
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK). Novanto meminta seluruh permohonan dikabulkan, dibebaskan dan dinyatakan dakwaan terhadapnya tidak terbukti.

"Mengadili kembali menyatakan pemohon peninjauan kembali terpidana Setya Novanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan Terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut," kata kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

Selain itu Novanto juga meminta agar hak-haknya dan harkat martabatnya dipulihkan. Dia juga meminta agar dikeluarkan dari penjara, dan barang bukti yang disita dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Maqdir mengatakan ada beberapa bukti baru atau novum yang dijadikan dasarnya mengajukan permohonan peninjauan kembali. Maqdir mengaku menemukan adanya kekhilafan hakim pada putusan sebelumnya.

Maqdir mengatakan tidak benar Novanto menerima uang dari Anang Sugiana Sudihardjo melalui Made Oka Masagung sebanyak USD 2 juta. Selain itu dia juga membantah bahwa Novanto terbukti telah menerima uang USD 3,5 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, hal itu diketahui berdasarkan novum permohonan justice collaborator Irvanto.

"Novum P-1 (Surat Permohonan sebagai Justice Collaborator tanggal 3 April 2018 dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo), yang menerangkan bahwa tidak ada fakta pemohon PK menerima uang sebesar USD 3,5 juta melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo," kata Maqdir.




"Bahwa yang terbukti menerima barang dan uang adalah Diah Anggraeni, Chairuman Harahap, M Jafar Hafsah, Ade Komarudin, Melchias Markus Mekeng, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Azis Syamsudin," sambungnya.

Selain itu, Maqdir mengungkapkan bukti hasil pemeriksaan agen FBI, Jonathan E Holden terhadap Johannes Marliem di persidangan yang digelar di pengadilan Amerika Serikat. Hasil pemeriksaan itu, menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukan adanya pengiriman uang USD 3,5 juta kepada siapapun.

"Dalam pemeriksaannya terhadap rekening Johannes Marliem, Jonathan E Holden menerangkan bahwa tidak menemukan fakta atau pengakuan ada pengiriman uang sebesar USD 3,5 juta kepada siapapun, tidak juga ada pengiriman kepada Juli Hira atau Iwan Baralah atau klien mereka," katanya.


"Bahwa pada halaman 20 dari pernyataan tersebut, dikatakan oleh Jonathan E Holden, bahwa pada tanggal 3 September 2012 Biomorf Mauritius telah melakukan transfer uang sebesar USD 700 ribu ke rekening Muda Ikhsan Harahap pada Bank DBS Singapore rekening dengan angka terakhir 0023 dan uang ini kemudian diberikan kepada anggota DPR RI Chairuman Harap," ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Novanto pun divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.




Cipratan Korupsi Markus Nari Sampai ke Novanto Hingga Korporasi:

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads