9 Angkatan Tersangka e-KTP: Dari Irman, Novanto hingga Tannos

Round-Up

9 Angkatan Tersangka e-KTP: Dari Irman, Novanto hingga Tannos

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 14 Agu 2019 07:02 WIB
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Jakarta - KPK kembali menetapkan empat orang tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hingga kini, ada 14 orang yang telah diproses KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dari sembilan angkatan.

Empat tersangka baru yang ditetapkan KPK itu ialah eks Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

"Sampai saat ini total KPK telah memproses 14 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik ini dan perkara terkait, yaitu obstruction of justice dan kesaksian palsu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Keempatnya dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, keempatnya diduga memiliki peran masing-masing dalam rangkaian kasus ini.

Keempat orang ini merupakan tersangka angkatan kesembilan yang diproses KPK. Berikut deretan lengkap tersangka per-angkatan:

Sugiharto dan IrmanSugiharto dan Irman (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)

Angkatan pertama

Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Adminduk Kemendagri Sugiharto jadi yang pertama kali dijerat KPK pada September 2016. Kini, keduanya sudah divonis bersalah melakukan korupsi terkait proyek e-KTP.

Irman dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar. Sementara, Sugiharto dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 450 ribu dan Rp 460 juta.


Angkatan Kedua

KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka berikutnya dalam kasus ini pada Maret 2017. Andi telah dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 1,1 miliar dan USD 2,5 juta.

Angkatan Ketiga

Tak cuma kasus dugaan korupsi, KPK juga menjerat tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017, yaitu eks Anggota DPR Miryam S Haryani. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.


Setya NovantoSetya Novanto (Foto: Pradita Utama-detikcom)
Angkatan Keempat

Pada angkatan keempat ini, ada nama mantan Ketua DPR Setya Novanto yang dijerat KPK sebagai tersangka pada Juli 2017. Status tersangka Novanto sempat gugur lewat putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, namun KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. Kini, Novanto telah dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti USD 7,3 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Angkatan Kelima

KPK menetapkan Anggota DPR Markus Nari sebagai tersangka pada Juni 2017. Dia dijerat dalam dua kasus yakni dugaan merintangi penyidikan dan korupsi. Markus diduga menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR. KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar dari eks pejabat Kemendagri Sugiharto.

Nama Markus juga disebut menerima USD 400 ribu terkait proyek e-KTP dalam putusan Andi Narogong. KPK pun telah menyita mobil Toyota Land Cruiser terkait kasus ini. Saat ini Markus masih menunggu persidangan.

Angkatan Keenam

Pada September 2017, KPK mengumumkan tersangka keenam dalam kasus korupsi e-KTP yaitu Eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Dia sudah dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.

Fredrich YunadiFredrich Yunadi (Foto: Grandyos Zafna-detikcom)

Angkatan Ketujuh

Selain dugaan korupsi dan kesaksian palsu, KPK juga menjerat tersangka dalam kasus merintangi penyidikan terhadap Novanto, yakni pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo. Fredrich dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan karena terbukti berusaha mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan yang sedang dilaksanakan KPK terhadap Novanto di kasus e-KTP.

Sementara, dokter Bimanesh Sutarjo. Dia divonis bersalah karena berupaya merintangi penyidikan Novanto dan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.



Angkatan Kedelapan

KPK menjerat Keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung pada Februari 2018. Kini keduanya telah divonis bersalah dan sama-sama dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Angkatan Kesembilan

Teranyar, KPK menjerat empat tersangka pada Agustus 2019. Pertama ialah Miryam yang ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga meminta USD 100 ribu kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri saat itu, Irman, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

Dia diduga menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto sepanjang 2011-2012. Saut menyebut Miryam diduga diperkaya USD 1,2 juta terkait proyek e-KTP.

Kedua, ada Isnu yang menjabat Ketua Konsorsium PNRI saat proyek tersebut bergulir. Konsorsium PNRI terdiri dari Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Konsorsium itulah yang 'diatur' untuk memenangi lelang proyek e-KTP.
Miryam S Haryani Miryam S Haryani (Foto: Ari Saputra-detikcom)



"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp 107,71 miliar terkait proyek e-KTP ini," ucap Saut Situmorang.

Lalu, ada nama Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra saat proyek ini berjalan. Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP. Nama Paulus pernah diseret Novanto ketika bersaksi dalam persidangan. Novanto mengaku pernah diberitahu Paulus tentang dirinya sebagai orang dekat Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Terakhir, ada nama Husni yang berasal dari BPPT. Husni berperan sebagai Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP. Dia aktif mengikuti berbagai pertemuan terkait proyek e-KTP. Saut menyebut Husni diduga diperkaya USD 20 ribu dan Rp 10 juta terkait proyek ini.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads