"(Tiga tersangka) kita kenakan pasal 340 terkait dengan pembunuhan berencana, subsider 338 terkait dengan menghilangkan nyawa orang. Kemudian kita kenakan junto 55 dan lebih subsider 362 KUHP," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada wartawan di Mapolres Banyumas Selasa (27/8/2019).
Terdapat empat tersangka dalam kasus ini yakni Saminah dan tiga anaknya Irfan Firmsyah, Achmad Saputra, Saniah Roulita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pasal yang dikenakan para tersangka ini. Mereka terancam hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.
"Dari rangkaian pasal yang dikenakan bisa ancaman seumur hidup atau 20 tahun," ucapnya.
"Khusus untuk tersangka Saniah, kita kenakan pasal 480 KUHP. Dimana dia tidak mengetahui, dia tidak terlibat dalam rangkaian pembunuhan maupun perencanaan. Namun dia menjual hasil barang-barang milik korban," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, empat korban Supratno (51), Sugiono (46), Heri (41) dan putri Supranto yakni Vivin (24) dihabisi para pelaku pada Oktober 2014. Jasad mereka dikubur oleh para pelaku dan baru ditemukan pada Kamis (22/8) lalu. (arb/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini