Penyelidikan Polisi, Bripka D Dianiaya dan Ditelanjangi Saat Diarak Warga

Penyelidikan Polisi, Bripka D Dianiaya dan Ditelanjangi Saat Diarak Warga

Muhajir Arifin - detikNews
Selasa, 27 Agu 2019 17:04 WIB
Foto: Tangkapan layar FB
Pasuruan - Warga Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan menggerebek rumah dinas bidan G karena menerima tamu pria hingga larut malam. Pria yang berada di dalam rumah bidan merupakan anggota Polsek Nguling, Bripka D.

Kasubbag Humas Polresta Pasuruan AKP Endy Purwanto menjelaskan kronologi penggerebekan berdasarkan penyelidikan sementara.

"Sekitar 22.00 (Minggu 25/7), Bripka D ini dihubungi oleh bidan G karena ada permasalahan tentang bayi yang dilahirkan. Juga ada masalah mobil G, yang dibeli orang tapi belum dilunasi. Kemudian Bripka D ini mendatangi bidan G ke rumah dinasnya," kata Endy di Mapolresta Pasuruan, Selasa (27/8/2019).

Kemudian pada Senin (26/8) pukul 01.00 WIB, warga bersama kepala desa datang menggedor-gedor pintu rumah dinas G. Warga mendapati dua orang ini di dalam rumah dengan busana lengkap.


"Dengan busana lengkap. Bukan seperti yang beredar dalam video (tanpa memakai celana)," tandas Endy.

Setelah itu, keduanya dibawa keluar dan diarak berjalan kaki ke balai desa. Dalam perjalanan ke balai desa, celana Bripka D dicopot.

"Dalam perjalanan ke balai desa, Bripka D ditarik-tarik celananya bahkan ditarik pakai celurit sehingga putus. Termasuk ikat pinggangnya. Sampai sekarang polsek masih mencari barang bukti celana yang di putus pakai celurit. Dompet yang bersangkutan juga hilang," terang Endy.

Selain celananya dicopot, kata Endy, Bripka D juga dianiaya. Ia mengalami luka di tangan dan kepala.


Sampai di balai desa petugas dari polsek Nguling mengamankan D dan G lalu di bawa ke Polsek. Pukul 07.00, tim dari Polres Pasuruan baik Propam dan Reskrim meluncur ke Polsek Nguling. Keduanya di bawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

"Sampai saat ini kasus ini masih tahap penyelidikan. Para saksi yang berada di lokasi atau yang ikut ke rumah G belum dimintai keterangan, baru dua orang ini. Jadi proses tahap berikutnya memeriksa saksi saksi," terangnya.

Endy menegaskan Polresta Pasuruan akan memproses kasus ini dengan profesional. Baik Reskrim maupun Propam akan menindak D jika terbukti ada pelanggaran, baik pidana, kode etik maupun disiplin.

"Untuk pidananya, kasus antara G dan D ini tidak bisa dilanjutkan kalau tak ada laporan dari suami atau istrinya. Karena ini delik aduhan," pungkas Endy.



Tonton Video Detik-detik Penggerebekan Penyerang Mapolsek Wonokromo:

[Gambas:Video 20detik]

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.