DPRD DKI Tunggu Usulan Nama Pimpinan dari Fraksi hingga 9 September

DPRD DKI Tunggu Usulan Nama Pimpinan dari Fraksi hingga 9 September

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 27 Agu 2019 15:28 WIB
Foto: M Fida Ul Haq/detikcom
Jakarta - DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 belum menentukan pimpinan Dewan definitif. Fraksi-fraksi partai di DPRD DKI Jakarta diberi waktu hingga 9 September untuk menyerahkan nama-nama yang diusulkan.

"Tanggal 9 September, kita harapkan dari partai-partai sudah masuk," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta sementara F-PDIP, Pantas Nainggolan, di gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Pantas menyebut tanggal ini dipilih karena pembahasan tata tertib (tatib) DPRD diprediksi selesai pada September. Jadi diharapkan nama-nama tersebut dapat ditetapkan setelah tatib disetujui.

"Karena kita prediksi pembahasan tatib, itu rampung di situ (9 September). Kita harapkan begitu tata tertib disetujui, partai sudah punya nama yang ditetapkan menjadi alat kelengkapan Dewan," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantas menuturkan, setelah fraksi menyerahkan nama-nama itu, akan dikirim langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nantinya, Kemendagri-lah yang akan menetapkan nama-nama tersebut.

"Kalau sudah ada nama-nama masuk dari partai, ya tentunya kita segera kirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan," ujar Pantas.

Pantas menyebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib, pimpinan DPRD diambil berdasarkan urutan partai yang memperoleh kursi terbanyak.

"Kan undang-undang sudah menetapkan bahwa pimpinan itu adalah pemenang pertama sampai kelima. Jadi, partai politik yang punya kursi terbesar. Di PP 12 Tahun 2018 juga ada," kata Pantas.

Berdasarkan perolehan suara terbesar yang diraih parpol, partai yang dapat mengajukan pimpinan adalah PDIP, Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN. Selain itu, Pantas menyebutkan PP mengatur jumlah orang untuk pembentukan pansus.

Menurutnya, berdasarkan aturan, pansus terdiri dari 25 orang. Dia menyebut penetapan 25 orang ini dibagi dengan perbandingan proporsional yang telah disepakati.

"Perbandingan proporsional untuk mengisi setiap AKD. Jadi, di dalam PP ditetapkan bahwa kalau pansus maksimal 25 orang. Nah, sekarang penempatan orang 25 ini berdasarkan perbandingan proporsional," kata Pantas.

"Nah perbandingan proporsional di setiap 25 orang, maka fraksi PDIP dapat 6, Gerindra 5, sehingga angka 25 akan terisi penuh," sambungnya.



Tonton video Anggota DPRD DKI Termuda: Negara Perlu Perubahan Radikal:

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads