"Jangka waktu kebiri kimia berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 adalah 2 tahun. Setelah itu negara wajib memulihkan dia kembali seperti semula," kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Senin (26/8/2019).
Dengan begitu, efek dari kebiri kimia yang akan dirasakan Aris tidak berlangsung seumur hidup. Menurut Rudy, dibutuhkan beberapa kali suntikan obat terhadap Aris agar bujangan asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko ini tidak mempunyai hasrat seksual selama 2 tahun.
"Hukuman kebiri kimia untuk menjaga saja supaya dia tidak melakukan lagi. Makanya dilakukan di ujung (menjelang berakhirnya masa hukuman penjara)," terangnya.
Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia karena memerkosa 9 anak di Mojokerto sejak 2015-Oktober 2018. Aris juga dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.
Para hakim PT pun menguatkan putusan PN Mojokerto. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019.
Tonton Video YLBHI Tak Setuju Pelaku Perkosa 9 Anak Dihukum Kebiri:
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini