Kecam Hukuman Kebiri, Komnas HAM Minta Jokowi Hapus Perpu

Kecam Hukuman Kebiri, Komnas HAM Minta Jokowi Hapus Perpu

Hilda Meilisa - detikNews
Senin, 26 Agu 2019 18:25 WIB
Komisioner Komnas HAM, Mochammad Choirul Anam (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam putusan hukuman kebiri pada predator anak, Muhammad Aris. Hal ini dinilai melanggar hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM, Mochammad Choirul Anam mengatakan sejak awal dibentuk, pihaknya telah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) ini. Selain itu, Komnas HAM juga meminta Presiden Jokowi bisa menghapuskan perpu ini.

"Terkait hukum kebiri yang pertama adalah sikap Komnas HAM sejak awal sejak dibentuknya peraturan tersebut di perpu itu kami menolak. Kenapa kami menolak, karena kebiri itu melanggar hak asasi manusia," kata Choirul ditemui di Mapolda Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (26/8/2019).


"Sejak pertama kali kebijakan ini kan Perpu kami sudah menolak jadi kewajiban Presiden adalah mencabut Perpu tersebut," imbuhnya.

Tak hanya itu, Choirul menambahkan pihaknya memang mengecam adanya tindakan pemerkosaan. Namun, bukan berarti penegak hukum harus melakukan tindakan yang merendahkan martabatnya sendiri.

"Kami mengecam dengan keras siapapun pelaku pemerkosaan, mau jumlahnya satu mau jumlahnya dua korbannya, itu kami kecam keras karena itu memang kategori merendahkan martabat manusia. Tapi bukan berarti kejahatan yang merendahkan martabat itu, kita kehilangan martabat kita dalam melakukan penghukuman," tegasnya.


Choirul juga mengatakan hukuman di Indonesia sejauh ini sudah cukup baik. Dia pun mempertanyakan jika ada kesalahan dalam hukuman kebiri, siapa yang akan bertanggung jawab.

"Yang pertama adalah kita sebagai negara yang sudah maju keadaan hukumnya akan mundur kembali, yang kedua kalau seandainya suatu saat nanti ada yang salah. Bagaimana mengembalikan itu siapa yang mau mengganti, eksekutornya? Hakimnya? Polisi? Jaksa atau presiden? Kan ndak bisa," lanjut Choirul.

"Kenapa kami menolak, karena kebiri itu melanggar hak asasi manusia, minimal ada konvensi anti penyiksaan yang didalamnya ada melarang penghukuman yang sifatnya penyiksaan dan merendahkan martabat," pungkasnya.




Tonton Video YLBHI Tak Setuju Pelaku Perkosa 9 Anak Dihukum Kebiri:

[Gambas:Video 20detik]

(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.