Aris mengaku suka terhadap anak-anak karena lebih mudah untuk membujuk para korban. Selain dengan paksaan, ia juga memerkosa korban dengan lebih dulu memberinya kue.
"Biasanya tidak saya paksa. Pernah saya iming-imingi jajan," kata Aris kepada wartawan di Lapas Klas II B Mojokerto, Jalan Taman Siswa, Senin (26/8/2019).
Sebelum dipenjara, Aris bekerja sebagai tukang las di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko. Penghasilannya Rp 280 ribu sepekan. Penghasilan yang minim tersebut menjadi alasan bagi Aris untuk tidak melampiaskan nafsunya terhadap wanita dewasa.
"Saya tidak punya uang (untuk berhubungan dengan wanita dewasa)," ujar bujangan yang sudah ditinggal mati ibunya itu.
Aris mengaku kekerasan seksual terhadap anak-anak yang dia lakukan, salah satunya terpengaruh video porno. "Iya, saya suka (video porno)," terangnya.
Dalam kurun waktu 2015-Oktober 2018, Aris telah memerkosa 9 anak di Mojokerto. Ia memerkosa korban di tempat sepi. Bahkan dia juga pernah melakukan aksi bejatnya itu di kamar mandi masjid.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Aris dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kebiri kimia. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.
Vonis penjara untuk Aris dari PN Mojokerto lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kendati demikian, Aris masih saja mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Para hakim PT pun menguatkan putusan PN Mojokerto. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019.
Tonton Video YLBHI Tak Setuju Pelaku Perkosa 9 Anak Dihukum Kebiri:
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini