"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Selain itu, hakim menyatakan tergugat I dan II berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerrindra untuk daerah pemilihan masing-masing. Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan, hakim juga menghukum para tergugat I dan II membayar biaya beban perkara Rp 762 ribu.
Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya mengajukan gugatan perdata kepada Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat. Para caleg, termasuk Mulan Jameela, meminta Gerindra berhak untuk menetapkan mereka sebagai anggota DPR.
Kesembilan 9 caleg itu yakni:
1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina.
2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP.
3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela.
4. Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik.
5. Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.
6. Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatera Utara atas nama Siti Jamaliah.
7. Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono,
8. Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A. OE,
9. Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr. Irene.
Tonton Video Habiburokhman Akan Bersaksi di Sidang Perdata Mulan Jameela Cs:
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini