"Selanjutnya harus dipikirkan di kota yang baru adalah tata ruang, serta pengendalian kepadatan penduduk. Kota baru jangan sampai mengulang persoalan serupa yang melanda Jakarta seperti macet, banjir, polusi, kepadatan," kata anggota Komisi II F-PPP Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Senin (26/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perlu dipikirkan pemerintah adalah penanganan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota. Menjadikan pusat kota bisnis dan perdagangan harus jelas konsepnya. Jangan sampai nanti aktivitas bisnis dan perdagangan ikut mendekat ke kawasan ibu kota, sehingga nantinya Jakarta menjadi kota yang meredup," ujarnya.
Menurut Awiek, pemerintah bisa meniru pola negara-negara lain ketika melakukan pemindahan ibu kota. Selain itu, Awiek menyebut perlu ada regulasi jelas yang mengatur pemindahan ibu kota.
"Harus ada perubahan regulasi, yakni revisi UU tentang Ibu Kota," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan ibu kota baru Indonesia pindah ke Provinsi Kalimantan Timur karena lokasinya yang paling ideal setelah melakukan berbagai diskusi, studi, dan pertimbangan.
"Ibu kota negara baru paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi.
Tonton Video Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Bagaimana Nasib Jakarta?
(azr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini