Didampingi pengacara dan sejumlah rekannya, Mak Susi mendatangi ruang Subdit III Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 13.41 WIB. Susi mengaku pemanggilan ini secara individu, bukan mewakili ormas.
"Saya ndak tahu (siapa saja yang dipanggil) karena saya tidak bisa komunikasi. Yang saya tahu hanya saya saja. Jumat malam (suratnya sampai) untuk (diperiksa) hari ini," kata Mak Susi sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (26/8/2019).
Saat ditanya terkait kasus apa diperiksa, Mak Susi mengaku dirinya tidak mengetahui. Dia hanya memenuhi panggilan sebagai saksi.
"Dimintai keterangan (saksi). Ndak tahu saya kalau secara hukum," imbuhnya.
Sementara Kuasa Hukum Mak Susi, Sahid mengatakan dari surat yang diterimanya, Susi akan diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
"Posisi kita dimintai keterangan sesuai pasal 28 ayat 2 dalam kasus ujaran kebencian. Tapi kami belum tahu (kasus yang mana)," pungkas Sahid.
Tonton video Akitivis Tuding Ada Politikus yang Adu Domba Banser-Warga Papua:
(hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini