Kronologi Penusukan Manajer oleh Pegawai Restoran di Pluit Village

Kronologi Penusukan Manajer oleh Pegawai Restoran di Pluit Village

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 26 Agu 2019 15:38 WIB
Polsek Penjaringan (Rolando/detikcom)
Jakarta - Yogi (22), seorang pegawai di restoran Banainai di Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, tega menusuk rekan kerja sekaligus manajernya, Asela (46). Asela ditusuk di bagian leher oleh pelaku dan saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan pelaku menganiaya korban lantaran takut diadukan ke bosnya. Pelaku merasa khawatir dipecat dari pekerjaannya.

"Karena si pelaku katanya mau dipecat dari tempat kerjanya," kata Kompol Mustakim saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara, Senin (26/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku sendiri telah bekerja di restoran tersebut sejak dua tahun lalu. Pelaku sempat keluar-masuk bekerja di restoran itu.

" Dia (pelaku) bekerja sudah dari tahun 2017 lalu. Tapi sempet keluar, terus masuk lagi," imbuhnya.


Sebelum terjadi penusukan, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok mulut. Berikut ini kronologi peristiwa berdarah yang menghebohkan pengunjung mal tersebut berdasarkan keterangan Kompol Mustakim:

Minggu (25/8/2019)

Pukul 15.30 WIB

Korban sama pelaku terjadi cekcok mulut. Cekcok mulut ini diawali ketika korban mengatakan bahwa pelaku akan dipecat oleh bosnya karena telah memukul korban.

Pukul 18.00 WIB

Setelah percekcokan itu, pelaku pulang ke tempat kos di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku mengambil pisau panjang di tempat kos itu.

Pukul 19.30 WIB

Pelaku kembali ke restoran. Pelaku dan korban kembali terlibat percekcokan.

Karena tidak ada kesepakatan, pelaku kemudian keluar. Pelaku masuk ke dapur sambil marah-marah dan mengambil pisau stainless di dapur restoran.

Pelaku kemudian menusukkan pisau itu ke leher korban. Pisau itu berukuran lebih kecil daripada yang dia bawa dari tempat kos, tetapi lebih tajam.

Setelah ditusuk pelaku, korban tumbang dan darah berceceran di depan restoran. Pelaku kemudian melarikan diri.

Pihak sekuriti mal kemudian menghubungi Polsek Penjaringan. Tidak lama setelah kejadian itu, pelaku dapat ditangkap polisi.

Saat ini Yogi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Yogi dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

(mei/mei)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads