"Kata penyidik, tersangka itu tidak menyesal setelah menusuk korbannya," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Rahmat Sumekar kepada detikcom, Senin (26/8/2019).
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan akan perbuatannya. Pelaku bahkan terkesan tidak berempati terhadap kondisi korban yang saat ini tengah kritis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi saat ini masih diperiksa di Polsek Penjaringan. Polisi tengah mendalami motif pelaku menganiaya korban.
Diketahui, penusukan itu terjadi pada Minggu (25/8) malam. Pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian itu.
Sebelum menusuk korban yang bernama Asela (46), tersangka Yogi sempat cekcok dengan korban. Yogi kesal kepada Asela karena akan melaporkan dirinya ke bosnya.
Yogi kemudian pulang untuk mengambil pisau dan kembali ke restoran itu untuk berdiskusi lagi dengan korban. Karena tidak mendapat titik temu, tersangka yang kesal akhirnya menusuk korban dengan pisau.
Yogi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara ini Yogi dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tonton video Motif Pria Tusuk Penumpang TransJ, Gara-gara Angkat Kaki:
(mei/mei)