"Korban selaku manajernya, pelaku sebagai karyawan (di restoran tersebut)," kata Kanit Reskrim Polres Metro Penjaringan Kompol Mustakim kepada detikcom saat ditemui di kantornya, Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara, Senin (26/8/2019).
Yogi diketahui telah bekerja di restoran itu sejak 2 tahun lalu. Yogi sempat keluar dan bekerja kembali di restoran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (pelaku) bekerja sudah dari tahun 2017. Tapi sempet keluar, terus masuk lagi," imbuhnya.
Penusukan itu terjadi pada Minggu (25/8) malam. Awalnya keduanya cekcok mulut lantaran korban hendak mengadukan pelaku ke bosnya lantaran sebelumnya pelaku pernah memukul korban.
Pelaku merasa ketakutan akan dipecat oleh bosnya. Karena kesal dengan ucapan korban, pelaku kemudian menusuknya di bagian leher dengan menggunakan sebuah pisau.
Yogi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara ini Yogi dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak video Motif Pria Tusuk Penumpang TransJ, Gara-gara Angkat Kaki:
(mei/mei)