"Saya tadi sudah meminta ke Kajari untuk membuat laporan tentang kasus tersebut. Supaya Kajari meminta petunjuk dari Kejaksaan Agung tentang pelaksanaannya bagaimana. Hari ini suratnya akan kami kirimkan ke Kejaksaan Agung," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono di Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (26/8/2019).
Selain akan dikebiri, Aris juga harus menjalani hukuman 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta. Menurut Asep, saat ini pelaku sedang menjalani hukuman pidananya.
"Kan ada dua, satu menyangkut pidana badannya, satu menyangkut kebirinya. Dalam tuntutan yang diajukan JPU tidak ada kebirinya. Tapi dalam putusan pengadilan ada kebirinya yang melibatkan pengadilan tinggi," terang Asep.
"Saat ini kita lakukan putusan pidana badannya dulu. Sedangkan mengenai eksekusi kebirinya kami akan meminta petunjuk dari Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Asep juga menambahkan, hukuman kebiri kimia merupakan yang pertama kali di Indonesia. Untuk itu, pihaknya masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung.
"Sepengetahuan saya iya, memang pertama di Indonesia. Petunjuk teknisnya belum ada karena kami harus meminta petunjuk dari pimpinan," pungkas Asep.
Sebelumnya diberitakan, seorang tukang las di Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri kimia. Muh Aris yang dikenal sebagai predator anak harus menjalani hukuman itu karena memperkosa 9 anak sejak 2015. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini