"Sesuai dengan ketentuan dari IDI, maka Ikatan Dokter Indonesia tidak mungkin sebagai eksekutor dari hukuman itu oleh karena melanggar Etik Kedokteran Indonesia," kata Ketua IDI Jatim dr Poernomo Boedi saat dihubungi detikcom di Surabaya, Senin (26/8/2019).
Selain itu, Poernomo mengatakan dokter yang tergabung dalam IDI tidak memiliki kompetensi untuk melakukan kebiri. Selama ini, Poernomo memaparkan, di Indonesia tidak pernah ada tindakan pengebirian kepada seseorang.
"Itu dari sisi etik dan dari sisi kompetensi. Sisi kompetensi itu dokter yang mana yang dianggap kompeten untuk mengebiri? Karena, satu, tidak ada pelajaran mengebiri, tidak ada kompetensi mengebiri," papar Poernomo.
"Kalau dipaksakan pemerintah kepada seseorang untuk mengebiri, dokter itu bisa menyatakan, satu, tidak boleh karena etik dan saya ndak kompeten. Karena memang tidak ada pelajaran saya untuk itu," imbuhnya.
Tak hanya itu, Poernomo menyebut, sebagai dokter, tugasnya adalah menyembuhkan pasien, bukan justru membuat orang lain kesakitan.
"Kalau terjadi apa-apa bagaimana? Misalnya zat kimia itu tidak tercapai tujuannya, hanya dapat efek sampingnya dan sebagainya. Jadi seorang melakukan pekerjaan profesinya harus melalui etik dan kompetensi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang tukang las di Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri kimia. Muh Aris, yang dikenal sebagai predator anak, harus menjalani hukuman itu karena memperkosa sembilan anak.
YLBHI Tak Setuju Pelaku Perkosa 9 Anak Dihukum Kebiri:
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini