Adi Sutarwijono Jadi Ketua Sementara DPRD Surabaya

Adi Sutarwijono Jadi Ketua Sementara DPRD Surabaya

Deni Prastyo Utomo - detikNews
Sabtu, 24 Agu 2019 13:45 WIB
Ketua Sementara DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono/Foto: Istimewa
Surabaya - Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 resmi dilantik, Sabtu (24/8/2019). Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Adi Sutarwijono ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD Kota Surabaya.

Pria yang akrab disapa Awi ini ditugaskan PDIP karena parpol berlambang banteng moncong putih ini meraih kursi terbanyak, yakni 15 kursi, dalam Pemilu 2019 lalu. Ia terpilih anggota DPRD dengan meraih 17.431 suara dari Dapil 3 Kota Surabaya.

"Hari ini dimulai tugas-tugas seluruh anggota DPRD hasil Pemilu 2019 untuk mewujudkan kerja-kerja kerakyatan dalam lima tahun ke depan," ujar Awi usai pelantikan.

Acara pelantikan dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana dan jajaran Forum Pimpinan Daerah Kota Surabaya yang lain.


Dia mengatakan, penunjukan pimpinan sementara DPRD Kota Surabata dilakukan berdasar tata peraturan yang berlaku, karena belum ditetapkan pimpinan definitif.

"Tugas Pimpinan Sementara DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2018 dan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya," katanya.

Tugas Pimpinan Sementara ditetapkan empat hal, yakni memfasilitasi rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi perumusan rancangan Tata Tertib DPRD dan memfasilitasi terbentuknya Pimpinan Definitif.

"Dari PDI Perjuangan, kami masih menunggu rekomendasi DPP PDI Perjuangan siapa yang ditunjuk menjadi Ketua DPRD. Setelah Pimpinan Definitif terbentuk dan disahkan, otomatis tugas Pimpinan Sementara berakhir," kata alumni Ilmu Politik Universitas Airlangga itu.


Dalam menjalankan pimpinan sementara DPRD, Adi akan didampingi satu orang wakil dari parpol peraih kursi terbanyak kedua hasil Pemilu 2019.

"Mohon doa restu seluruh warga Surabaya, agar kami diberikan kelancaran dan keselamatan dalam menjalankan tugas-tugas di DPRD Kota Surabaya," kata Adi, politisi yang mantan wartawan itu.

Ia mengatakan tugas DPRD adalah menjalankan tiga fungsi, yakni fungsi legislasi atau menyusun peraturan, fungsi anggaran atau membahas dan mensahkan APBD Kota Surabaya serta fungsi pengawasan atau kontrol terhadap seluruh kinerja Pemkot Surabaya.

"Banyak anggota Dewan lama, juga banyak wajah-wajah baru. Ada juga parpol baru yang berhasil merebut kursi di DPRD Surabaya. Saya yakin, semua bisa bersinergi dengan baik," kata Adi, yang juga mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.