Kontras Anggap Pelambatan Internet di Papua-Papua Barat Diskriminatif

Kontras Anggap Pelambatan Internet di Papua-Papua Barat Diskriminatif

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 22 Agu 2019 16:23 WIB
Yati Andriyani (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik langkah pemerintah melambatkan akses internet di beberapa wilayah Papua dan Papua Barat. Langkah itu dianggap melanggar hak atas informasi di UUD 1945.

"Tindakan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak berimbang dan tidak proporsional dalam merespons persoalan yang berkembang di Papua. Cara tersebut, alih-alih membangun rasa percaya rakyat Papua atas langkah dan keberpihakan pemerintah pada rakyat papua, sebaliknya justru semakin menunjukkan adanya perlakuan diskriminatif yang berlapis kepada rakyat Papua," kata Koordinator Kontras, Yati Andriyani, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kontras mengatakan penegakan hukum untuk tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua belum jelas dan penyelesaian pelanggaran HAM belum tuntas, tapi pemerintah justru membuat kebijakan pembatasan akses informasi. Tindakan ini dinilai jauh dari penyelesaian yang tepat.

"Ketika pemerintah menambahkan pengamanan di Papua, seharusnya akses informasi justru semakin dibuka seluas-luasnya untuk memastikan ada pengawasan publik secara terbuka baik dari Papua maupun luar Papua. Pelambatan akses internet justru semakin membuat pemerintah terkesan menghindari pengawasan dan transparansi dalam menangani situasi di Papua," ungkapnya.

Kontras juga mempertanyakan parameter dan bentuk akuntabilitas atas kebijakan pelambatan akses internet ini. Pelambatan akses internet sudah kedua kalinya dilakukan oleh negara dalam setahun terakhir. Yang pertama adalah saat rusuh seusai pengumuman hasil Pemilu 2019.

"Kami menilai bahwa kebijakan throttling ini sangat janggal. Seharusnya penambahan aparat bersenjata dalam rangka mengamankan situasi diimbangi dengan pembukaan akses informasi seluas-luasnya demi memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas kinerja aparat keamanan demi mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM," papar Yati.



Dia khawatir pelambatan akses internet ini justru membuat masalah Papua makin berkepanjangan. Kebijakan ini dinilai jadi 'penjara' bagi Papua.

"Alih-alih membuka informasi seluas-luasnya, kebijakan yang dipilih justru membatasi akses informasi. pelambatan akses internet dapat menjadi 'penjara' yang lain bagi Papua dan bagi publik. Berdasarkan cara-cara yang dipilih negara dalam menangani situasi yang memanas di Papua, negara justru semakin memperlihatkan kegagalannya dalam mengidentifikasi masalah utama Papua serta cara-cara demokratis dalam menanganinya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan kebijakan ini memang akan menuai pro dan kontra. Namun dia menegaskan ini untuk kepentingan nasional.

"Ya kalau pro-kontra semua apa pun yang diambil pasti ada yang suka ada yang tidak suka. Tapi ini kan kepentingan nasional dan sudah dibahas dengan aparat penegak hukum," ujar Rudiantara di Masjid Istiqlal, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).




Tonton Video Kominfo Blokir Layanan Data di Papua, Polisi: Belajar dari Aksi 22 Mei:

[Gambas:Video 20detik]

(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads