Sebagaimana diketahui, awalnya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta M Yuliadi menyebut pemberian pin emas untuk anggota DPRD didasari oleh aturan Permendagri. Namun, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan bahwa pin emas DPRD tidak pernah diatur dalam Permendagri.
Menurut Bahctiar, yang diatur bukanlah pin emas tetapi pakaian dan atribut DPRD. Aturan soal pakaian dan atribut DPRD ini termaktub dalam PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini kembali ditegaskan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Tjahjo juga mengatakan pin emas tidak diatur secara khusus.
Maka, jika yang dimaksud ialah aturan terkait pakaian dinas dan atribut DPRD, maka hal tersebut sudah diatur dalam Perda No 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif dan Anggota DPRD DKI Jakarta. Aturan ini sendiri merupakan turunan dari PP No 18 Tahun 2017.
Merujuk pada aturan tersebut, pakaian dan atribut DPRD terdiri dari beberapa kategori. Pakaian dan atribut itu harus mempertimbangkan prinsip efiesiensi, efektivitas dan kepatutan. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 12
(1) Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b. pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan
e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
2) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
Sementara itu, terkait standar satuan harga pakaian dinas dan atribut disesuaikan dengan pejabat lain. Hal ini diatur dalam Pasal 12 ayat 3:
3) Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur dengan ketentuan:
a. Standar satuan harga Ketua DPRD setara dengan Gubernur;
b. Standar satuan harga Wakil Ketua DPRD setara dengan Wakil Gubernur; dan
c. Standar satuan harga Anggota DPRD setara dengan Sekretaris Daerah.
Baca juga: PSI di Antara Pin Emas dan Popularitas |
Sebelumnya diberitakan, pin emas ini awalnya menjadi kontroversi di DPRD DKI. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang merupakan penghuni baru di 'Kebon Sirih', menolak pin emas dengan total anggaran Rp 1,3 miliar. Penolakan itu kemudian dianggap oleh M Taufik sebagai aksi mencari popularitas. Menurutnya, pin emas itu tak jadi masalah karena sudah ada dalam aturan.
Sekwan DPRD DKI, Yuliadi, mengatakan pihaknya hanya menyiapkan pin emas karena ada aturannya. Yuliadi menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Dewan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun pasal 9 hanya menyebut anggota Dewan mendapat tunjangan kesejahteraan berupa pakaian dinas dan atribut. Tidak dijelaskan soal pin harus tertulis 'emas'.
"Diatur di Permendagri habis ini. Saya lupa (nomornya) ada pokoknya. (Soal) emas, (pin) emas 5 gram 7 gram, karat 22. Seluruh Indonesia," ucap Yuliadi, Rabu (21/8).
PSI Tolak Pin Emas untuk DPRD Jakarta:
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini