"Kalau soal pin itu masing-masing daerah disesuaikan sajalah sama kemampuan daerah, jangan dipaksakanlah. Apa sih pin kalau sekadar kenang-kenangan, apa perlu emas? Nggak wajiblah," kata Tjahjo di kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada (aturan), masing-masing daerah saja mampunya gimana. Kalau dianggap dari sisi keuangan belum bisa dianggarkan, saya rasa nggak perlu wajiblah," ucapnya.
![]() |
Sebelumnya diberitakan, pin emas ini awalnya menjadi kontroversi di DPRD DKI. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang merupakan penghuni baru di 'Kebon Sirih', menolak pin emas dengan total anggaran Rp 1,3 miliar. Penolakan itu kemudian dianggap oleh M Taufik sebagai aksi mencari popularitas. Menurutnya, pin emas itu tak jadi masalah karena sudah ada dalam aturan.
Sekwan DPRD DKI, Yuliadi, mengatakan pihaknya hanya menyiapkan pin emas karena ada aturannya. Yuliadi menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Dewan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun pasal 9 hanya menyebut anggota Dewan mendapat tunjangan kesejahteraan berupa pakaian dinas dan atribut. Tidak dijelaskan soal pin harus tertulis 'emas'.
"Diatur di Permendagri habis ini. Saya lupa (nomornya) ada pokoknya. (Soal) emas, (pin) emas 5 gram 7 gram, karat 22. Seluruh Indonesia," ucap Yuliadi, Rabu (21/8). (imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini