Berikut perjalanan kasus Adam sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Kamis (22/8/2019):
29 April 2016
Adam ditelepon dari bos Malaysia, Acun, dan diminta mengatur pengiriman sabu ke Indonesia. "Bisa, asal ongkosnya cocok," kata Adam.
5 Mei 2016
Adam menyuruh Ridwan menyeberang ke Malaysia untuk mengambil sabu. Di Malaysia, Ridwan bertemu kurir namanya Minu. Barang pindah tangan. Dari Ridwan, sabu estafet ke Hasrianto alias Papi. Oleh Hasrianto, sabu itu dimasukkan ke ban cadangan di mobil SUV. Hasrianto membawa mobil itu ke Riau dan dilanjutkan ke Jakarta. Sedangkan Adam dan Ridwan menggunakan pesawat ke Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNN mencurigai pergerakan mobil SUV dan menangkap di Bakauheni, Lampung. Secepat kilat, Adam dan Ridwan ditangkap di sebuah hotel di Jakata Barat. Kompolotan itu diringkus dan diadili dengan berkas terpisah.
19 Januari 2017
Jaksa menuntut mati Adam.
Baca juga: Para Wanita di Jejaring Narkoba |
30 Januari 2017
PN Serang menjatuhkan hukuman mati ke Adam.
11 April 2017
PT Banten menguatkan hukuman mati.
28 September 2017
MA menganulir hukuman mati Adam menjadi 20 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Margono dan MD Pasaribu. Surya Jaya menolak menganulir hukuman mati Adam, tapi ia kalah suara dengan anggotanya.
20 Agustus 2019
BNN menangkap Adam karena terlibat peredaran narkoba jaringan lapas. Adam diduga mengendalikan narkoba jenis sabu seberat 20 kg dan 31 ribu pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia.
"Hari ini telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon Banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi," kata Irjen Arman Depari.
Tonton juga video Polisi Tangkap Caleg Terpilih DPRD Makassar, Sabu dan Ganja Disita:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini