Bermula dari pemutusan kontrak kerja antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak. PT KCS merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik.
Dalam kerja sama itu, PT HTK sebagai pengelola kapal MT Griya Borneo mengangkut amoniak bagi PT KCS untuk 5 tahun dari 2013 hingga 2018. Namun kontrak itu putus pada 2015 ketika PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai BUMN didirikan karena urusan pengangkutan itu dialihkan ke PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) sebagai anak usaha PT PIHC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) nomor 53, 'Bahwa sekitar bulan Desember 2018 Steven Wang mengatakan kepada saya apabila mendapatkan kontrak dengan Pilog, Bowo meminta fee pribadi sebesar USD 2 per metrik ton dari volume amoniak yang diangkut kapal MT Griya Borneo yang disewa oleh PT Pilog'," ucap jaksa membacakan BAP Asty dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
"'Selain itu, Steven Wang juga meminta fee 3 persen dari penyewaan kapal Borneo karena fee tersebut diminta Bowo dan Steven sudah berjasa membantu mediasi. Bahwa ada permintaan fee dari Bowo dan Steven, saya laporkan ke Taufik Agustono sebagai Direktur PT HTK. Taufik mengatakan kepada saya agar dihitung-hitung dulu yang diperoleh. Maka saya diminta negosiasi dengan Steven. Setelah dibicarakan internal PT HTK fee USD 2 terlalu tinggi. Saya diminta hubungi Steven menyampaikan ke Bowo fee USD 1,5 per metrik ton'," imbuh jaksa yang masih membacakan BAP tersebut.
Asty, yang duduk di kursi saksi dalam sidang itu, mengiyakan BAP yang dibacakan jaksa. Permintaan uang itu, disebut Asty, terjadi sebelum PT HTK menjalin kontrak dengan PT Pilog.
"Iya benar," kata Asty.
"Informasinya, apabila kontrak berjalan, maka akan ada commercial fee untuk manajemen sebesar USD 2 per metrik, selanjutnya kami evaluasi," imbuh Asty.
Selain itu, rupanya Bowo disebut sempat meminta uang lebih dulu kepada Asty sebesar Rp 1 miliar. Lingkup internal PT HTK awalnya merasa permintaan itu tidak mungkin diberikan karena kontrak belum berjalan, tetapi pada akhirnya uang itu diberikan meski oleh Asty disebut sebagai pinjaman.
"Akhirnya saya tidak punya kapasitas bicara internal. Hasil pertemuan agar advance payment bukan operasional beliau (Bowo) namun merupakan pinjaman. Nanti kontrak berjalan akan dipotong dari komersial manajemen. Realisasi sudah berjalan dalam setiap pembayaran," kata Asty.
Dalam perkara ini, Bowo didakwa menerima suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog. Uang suap itu disebut diberikan oleh Asty sebagai perwakilan PT HTK.
Jaksa KPK Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi Rp 8 Miliar:
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini